Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memoratorium penanganan perkara tindak pidana terkait konflik agraria.
Syahar mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat audiensi dengan Komisi III DPR pada 26 Agustus lalu. Moratorium dilakukan selama proses penyesuaian dalam revisi UU Reformasi Agraria di DPR.
"Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," kata Syahar dalam rapat di Baleg DPR, Senin (7/9).
Menurut Syahar, pihaknya selama ini terus mengedepankan asas pidana prejudisial dalam menangani konflik agraria. Sebab, konflik agraria umumnya kental dengan aspek hukum perdata.
Selain itu, Polri, kata dia, juga terus mengedepankan proses penyelesaian lewat keadilan restoratif. Cara itu dilakukan agar tidak penanganan perkara tidak mencederai perjuangan masyarakat atas hak tanah.
"Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri," katanya.
Selama ini, lanjut Syahar, pihaknya akan terus mendukung dan menghormati hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Ketentuan itu juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2024 mengatur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Di dalamnya mengatur hak masyarakat adat atas tanah harus melalui sejumlah proses.
"Polri mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," katanya.
(thr/fra)