Wamendagri Larang Tanah Ulayat Dialihfungsikan Sepihak Jadi PSN
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto melarang alih fungsi tanah ulayat yang dimiliki masyarakat adat dan telah diakui keberadaannya menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Hal itu disampaikan Bima dalam rapat RUU Reforma Agraria di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
"Tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga PSN," kata Bima.
Dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak sewenang-wenang mengalihfungsikan tanah ulayat, apalagi untuk kepentingan investasi. Menurut dia, keberadaan tanah ulayat diakui dan diatur dalam undang-undang.
"Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Bima karenanya mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu diperlukan agar tak ada izin ganda.
Menurut dia, penyusunan RTRW harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Bima menyebut Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN nantinya akan segera memastikan integrasi tersebut.
"Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," katanya.
(thr/fra)