KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv, selama 40 hari.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang menyeret Haniv.
"Benar, hari ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka saudara MH [Mohamad Haniv] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak dari sejumlah pihak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/9).
"Perpanjangan penahanan pertama ini untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," lanjutnya.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, KPK menggelar konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Haniv.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, KPK menyebut Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (Kepala Kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).
Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud memberi respons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.
Selanjutnya, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dari beberapa sejumlah pihak dalam
bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu saudara BSA.
Haniv kemudian diduga menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7
miliar," ungkap KPK.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/fra)