Baleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria rampung sebelum Hari Tani, 24 September 2026.
RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa, (8/9).
Bob Hasan menjelaskan target tersebut bukan berarti pembahasan RUU dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan sebagai upaya mengatasi persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi," ujar Bob dalam keterangan resmi Minggu (6/9).
Dalam pernyataan tersebut, Bob juga menjelaskan bahwa keberadaan RUU Reforma Agraria tidak menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
RUU Reforma Agraria bertujuan melandasi berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang ada.
"Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra.
Ia menjelaskan persoalan agraria juga berkaitan dengan sektor dan kawasan di luar cakupan UUPA, termasuk kehutanan. Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria.
"Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa," jelasnya.
Bob menuturkan konflik agraria juga terjadi pada berbagai jenis penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pengelolaan (HPL). Dalam sejumlah kasus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Bob menekankan, RUU Reforma Agraria diperlukan tidak hanya untuk memperluas cakupan pengaturan persoalan agraria, tetapi juga menghadirkan kerangka hukum dengan pengaturan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Baleg selama dua hari terakhir maraton menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak dari akademisi, kelompok/organisasi sipil, hingga lembaga terkait.
Pada Rabu (9/9) lalu, RDPU digelar antara Baleg dan sejumlah akademisi dari berbagai kampus di Indonesia.
Mengutip dari laman agenda kegiatan DPR, para akademisi yang diundang RDPU itu adalah Pakar agraria, politik hukum pertanahan, dan gerakan petani, Iwan Nurdin; Pakar Agraria, Politik Pangan dan Perdesaan Universitas Brawijaya, Idham Arsyad; Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjajdaran Ida Nurlinda, dan Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo.
Lalu pada Kamis (10/9), Baleg menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia, koordinator advokasi Urban Poor Consortium Guntoro Gugun Muhammad.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkapkan sejumlah poin penting Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
RUU yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR ini akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.
(van/isn)