4 Prajurit TNI AU Tersangka Aniaya hingga Tewas Serda Ahmad Muzammil

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 09:16 WIB
Empat anggota TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan anggota TNI AU lainnya, Serda Ahmad Muzammil meninggal dunia. Istockphoto/burakkarademir
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat anggota TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan anggota TNI AU lainnya, Serda Ahmad Muzammil meninggal dunia di Mess Psikologi Galaksi Komplek Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (9/9).

Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi menyatakan keempatnya adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH. Keempatnya adalah senior dari korban.

"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditetapkan empat orang tersangka, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," kata Daan dalam konferensi pers, Rabu (16/9).

Ia mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Atau Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kemudian kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada 4 orang yang diduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban," kata Daan.

(yoa/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK