Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tujuh orang saksi yang merupakan wakil rektor, guru besar dan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 15 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
"Semua saksi yang dilakukan pemanggilan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
Para saksi tersebut ialah Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I), Noor Farid; Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II), Kuat Puji Prayitno; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV), Waluyo Handoko; Guru Besar di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Nana Sutikna.
Kemudian Dosen Fakultas Peternakan, Mochamad Sugiyarto; Dosen Fakultas Hukum, Weda Kupita; dan Dosen Fakultas Kedokteran, Untung Gunarto.
Budi menuturkan pemeriksaan tersebut satu di antaranya untuk mendalami hasil temuan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya.
"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya," kata Budi.
"Ini juga mengonfirmasi dokumen atau Barang Bukti Elektronik (BBE) yang didapatkan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan," lanjutnya.
Pada 9-10 September lalu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi.
Penggeledahan tersebut menyasar rumah Wakil Rektor I, II, dan IV; rumah salah satu dosen; ruang Sekda Banyumas; serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
Teruntuk penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang diterima di Unsoed.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucap Budi pada Jumat (11/9).
Sebelum ini, tepatnya pada 23 dan 24 Agustus 2026, KPK menggeledah enam rumah tersangka hingga gedung kantor rektorat Unsoed.
Dari kantor rektorat, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 tentang rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam SE itu memuat satu di antaranya berupa peringatan KPK agar aspek transparansi terkait jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa untuk ditingkatkan.
KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.