Pihak Silmy Karim Soroti Beda Sikap KPK ke Menteri ATR/BPN Usai OTT

CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2026 15:36 WIB
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyoroti perbedaan sikap KPK dalam proses OTT kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyoroti perbedaan sikap KPK dalam proses OTT kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Kuasa hukum Silmy, Teguh Hartono mengatakan pihaknya heran dengan langkah KPK, lantaran dinilai berbanding terbalik dari kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret kliennya.

Teguh mengatakan dalam kasus suap HGB Summarecon, KPK justru tidak langsung memanggil ataupun memeriksa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Walaupun dalam konferensi persnya KPK telah menetapkan sejumlah orang kepercayaan dari Nusron.

"Kalau mau fair tadi yang secara formil harus dilaksanakan oleh KPK, harusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Berkaca kasus tersebut, Teguh menilai sejatinya KPK bisa memberikan waktu kepada kliennya untuk memberikan keterangan tanpa harus dikaitkan dengan konstruksi OTT.

"Itukan NW enggak harus serta merta diambil pada saat mengonstruksikan OTT. Tapi dikasih kesempatan. Seharusnya itu yang dilakukan ke Pak SK," jelasnya.

Dalam petitumnya, Silmy menilai dalam kasus ini dirinya juga tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ia menjelaskan dirinya justru hadir ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Menurut Silmy, kedatangan dirinya ke KPK pasca kegiatan OTT itu tidak bisa dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri. Apalagi jika disebut sebagai bentuk tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelasnya.

Ia menilai karena tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, seharusnya pemeriksaan dilakukan dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan normal yang diatur di dalam KUHAP.

Oleh sebab itu, menurutnya penetapan tersangka dari KPK telah bertentangan dengan asas kepastian hukum dan melanggar prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.

"Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan," ujar tim hukum Silmy, Abdul Gafur Sangadji.

KPK baru saja membongkar kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kantor Pertanahan Kabupten Bogor dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka suap, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Nusron sudah buka suara terkait OTT di lingkungan kementeriannya, yang menyasar anak buah hingga empat orang disebut orang kepercayaannya.

(tfq/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi BPN Bogor

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK