Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 01:30 WIB
RUU Pemilu munculkan isu capres minimal didukung 2 fraksi DPR. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga fraksi di DPR angkat suara soal isu pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal harus didukung dua fraksi di parlemen lewat RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin belum tegas saat ditanya soal sikap fraksinya soal wacana tersebut. Dia bilang pihaknya akan menunggu pembahasan resminya di Komisi II DPR.

"Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR," kata Khozin saat dihubungi, Senin (21/9).

Dia mengatakan Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam waktu dekat sebelum masa reses DPR pekan depan.

"Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja akan membahas secara teknis dan detail atas substansi RUU Pemilu," katanya.

Gerindra buka suara

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong juga tak menjawab soal sikap fraksinya soal wacana syarat minimal dua fraksi dalam pencalonan presiden. Dia bilang Komisi II masih akan menyerap aspirasi publik sebelum RUU itu resmi dibahas.

"Dan Yang paling penting bagi kami, bagaimana partisipasi publik dilibatkan," katanya.

Golkar mendukung

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji wacana syarat minimal dua fraksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar jumlah paslon capres tidak sedikit, dan tidak terlalu banyak.

Sarmuji bilang wacana tersebut juga sejalan dengan usulan Golkar. Dia juga mengakui sudah ada pembicaraan informal untuk membahas hal itu.

"Itu bagian dari usulan Golkar juga," katanya.

Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nampaknya belum benar-benar redup.

Setelah sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kini wacana tersebut juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Padahal, isu yang disinggung Benny itu sebelumnya sempat ramai-ramai dibantah fraksi di DPR maupun oleh pemerintah. Kala itu, kata Benny, ada isu skenario pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh minimal tiga partai parlemen.

Hal yang hampir sama kini juga disampaikan Paloh. Meski tak persis sama, Paloh mengaku mendengar, lewat RUU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal oleh dua partai parlemen.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh, Sabtu (19/9).

Lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku.

"Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.

Syarat ambang batas presiden di UU Pemilu, tertuang dalam Pasal 222, yang menyebutkan:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

(thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK