Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dipenjara 2 Tahun 3 Bulan

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 05:15 WIB
Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bin Agoes Ali Masyhur alias Gus Muhdlor resmi bebas usai mendapatkan status pembebasan bersyarat. (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bin Agoes Ali Masyhur alias Gus Muhdlor resmi bebas usai mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan Muhdlor telah menjalani masa penahanan terhitung sejak ditahan di Rutan KPK pada 7 Mei 2024.

"Mulai ditahan 7 Mei 2024 di Rutan KPK kemudian dipindahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya pada tanggal 22 Januari 2025," kata Sohibur saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Sohibur mengatakan Muhdlor pun resmi bebas pada 20 Agustus 2026 lalu. Ia menyebut hal itu sebagaimana dengan surat keputusan resmi yang terbit beberapa hari sebelum pembebasan dilakukan.

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026. Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026," ujarnya.

Sohibur memastikan pemberian hak bebas bersyarat kepada Muhdlor ini telah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku. Muhdlor dinilai telah melewati masa hukuman minimal yang disyaratkan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di dalam lapas.

"Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ucapnya.

Jika dihitung secara riil sejak awal masa penahanan KPK pada 7 Mei 2024 hingga pembebasan bersyaratnya pada 20 Agustus 2026, Muhdlor tercatat menjalani penahanan selama dua tahun, tiga bulan, dan 13 hari.

Massa penahanan ini lebih singkat dari total vonis empat tahun enam bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sohibur mengklaim Muhdlor dinyatakan telah memenuhi syarat minimal menjalani dua pertiga masa pidana.

"Serta telah menjalani pada pidana paling singkat dua pertiga. Dengan beberapa syarat tersebut yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat adminitratif dan subtantif tersebut," ucapnya.

Sohibur menyebut Muhdlor mendapatkan akumulasi remisi atau pengurangan masa tahanan sehingga mempercepat jadwal pembebasan bersyaratnya.

Menurutnya, Muhdlor juga aktif mengambil peran dalam kegiatan kerohanian dan bimbingan mental yang ditujukan bagi sesama warga binaan di lingkungan penjara.

"Yang bersangkutan sangat aktif dan kooperatif mengikuti segala bentuk pembinaan yg berada di lapas. Sering kali mengisi kajian untuk WBP lain dalam bimbigan kepribadian yang di laksanakan di masjid lapas," katanya.

Meski kini telah bebas, Sohibur mengatakan proses hukum yang mengikat Muhdlor belum sepenuhnya berakhir. Ia masih berstatus dalam masa percobaan dan segala aktivitasnya akan terus dipantau secara ketat oleh Balai Pemasyarakataan Kelas I Surabaya.

"Setelah yang bersangkutan bebas bersyarat dari lapas surabaya. Status yang bersangkutan berpindah menjadi klien Balai Pemasyarakataan Kelas I Surabaya. Yang nantinya seluruh kegiatan yang bersangkutan akan diawasi dengan seksama oleh balai pemasyaratkan hingga masa percobaannya selesai," katanya.

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara.

Kasus ini terjadi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhdlor divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Selain itu, Muhdlor juga dikenakan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

(frd/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi BPN Bogor

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK