Bebas Bersyarat, Bechi Anak Kiai Jombang Wajib Lapor Sebulan Sekali
CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 17:52 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Anak Kiai Jombang Bechi terpidana kasus pelecehan seksual bebas bersyarat. (Tangkapan layar Instagram @indraqadarsih)
Jakarta, CNN Indonesia --
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak bisa sepenuhnya bernapas lega meski telah bebas dari Lapas Kelas I Malang.
Anak kiai Jombang yang jadi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ini berstatus bebas bersyarat sehingga diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang satu bulan sekali hingga 2028.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi mengatakan, kewajiban tersebut telah dijalankan Bechi sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025. Kliennya dinilai koperatif dalam menjalankan aturan pengawasan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," kata Fathorrosi, Selasa (22/9).
Fathorrosi mengatakan, pihak Bapas mencatat Bechi selalu kooperatif dan memenuhi jadwal panggilan tanpa pernah mangkir dari kewajiban bulanannya.
"Jadi wajib lapor di dalam aturan, per bulan. Selama mulai dari Agustus, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami," katanya.
Fathorrosi menekankan, Bechi wajib hadir secara fisik untuk bertemu petugas pembimbing. Pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran jika terpidana sengaja melalaikan absensi tersebut.
"Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini oh kelewatan tidak absen, kami yang jemput bola," tegasnya.
Selain kewajiban lapor bulanan, ruang gerak Bechi juga dibatasi dan terus dipantau. Dia dilarang meninggalkan wilayah tempat tinggalnya tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Bapas.
"Apabila yang bersangkutan meninggalkan kabupaten di mana tempat yang bersangkutan itu tinggal, harus melapor kepada kami atau minimal dari penjaminnya yang menyampaikan kepada PK di Bapas," bebernya.
Fathorrosi menegaskan, status pembebasan bersyarat ini bukan sebagai bebas murni yang menghapus semua catatan pidana. Rangkaian penilaian telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan terpenuhinya syarat kelayakan hak integrasi tersebut.
"Sesuai prosedur, ada sidang TPP, pembuatan Litmas, dan syarat dan ketentuannya. Setelah cukup syarat, kami memberikan hak integrasi kepada terpidana Subchi," ungkapnya.
Pemberian hak pembebasan tersebut merujuk pada regulasi resmi yang berlaku bagi seluruh narapidana. Bapas sekadar menjalankan mandat sesuai peraturan perundang-undangan tanpa adanya diskriminasi.
"Itu merupakan hak integrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat," ujar Fathorrosi.
Syarat utama turunnya hak integrasi ini berkaitan dengan masa tahanan fisik yang telah dilewati di dalam penjara. Terpidana harus menuntaskan setidaknya porsi mayoritas dari total vonis pidananya.
"Pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim," katanya.
Keputusan hukumnya sendiri dikeluarkan oleh pihak kementerian dan diproses melalui lembaga pemasyarakatan tempatnya ditahan sebelum dilimpahkan ke lembaga pembimbing.
"Pembebasan bersyarat diberikan Lapas Kelas I Malang dan kemudian diteruskan kepada Bapas sebagai pelaksana pada Agustus 2025," tegasnya.
Secara teknis, penanganan klien di lapangan langsung diserahkan kepada petugas pembimbing khusus sesaat setelah surat keputusan tersebut turun.
"Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025," jelasnya.
Pengawasan keseharian Bechi tidak hanya menjadi tanggung jawab tunggal Bapas Malang. Aparat penegak hukum lain juga dilibatkan untuk memantau pergerakannya hingga masa percobaan usai.
"Jadi tidak selamanya setiap hari kami harus mengawasi. Karena dalam hal ini ada kejaksaan, ada kepolisian yang memang masa percobaannya sampai tahun 2028," sambungnya.
Ada konsekuensi fatal menanti jika terpidana terbukti kembali melakukan tindak pidana. Status bebas bersyaratnya dipastikan akan dibatalkan dan harus kembali masuk bui.
"Apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai tahun 2028, kami harus tarik lagi, dan SK itu harus dicabut kembali," pungkasnya.
Sebaliknya, jika kepatuhan dipertahankan hingga tenggat waktu selesai, maka masa pidananya dianggap telah tuntas tanpa perlu kembali ke balik jeruji besi.
"Jadi dua tahun ke depan apabila yang bersangkutan memang tidak melakukan perbuatan pidana lagi, ya akhirnya dinyatakan sebagai narapidana yang bebas sah," terangnya.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Malang, Nanik menyebut, di luar rutinitas wajib lapor, Bechi terpantau kembali beraktivitas di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
"Sekarang meneruskan usahanya yang dulu, usaha rokok sama air minum, terus usaha kue," kata Nanik.
Aktivitas komersial tersebut membuat mobilitas Bechi di kawasan pondok cukup tinggi karena dia harus mengawasi langsung jalannya produksi.
"Bolak-balik aktif," katanya.
Namun, Nanik memastikan bahwa keberadaan Bechi di pesantren murni sebatas mengurus kegiatan ekonomi, bukan untuk kembali ke posisi strategis sebagai pengajar para santri.
"Di wirausahanya. Mengajar di pondoknya nggak," tegasnya.
Terkait pihak korban kekerasan seksual, Bapas mengaku tidak mengetahui apakah ada upaya komunikasi antara kliennya dengan mereka, mengingat korban dilaporkan sudah berpindah domisili.
"Kalau waktu wawancara dengan saya, korbannya sudah tidak berada di Jombang. Jadi sudah tidak tahu di mana keberadaannya," ungkapnya.
Meski demikian, selama proses bimbingan berlangsung, Bechi diklaim telah menyadari perbuatannya di masa lalu dan menyampaikan permintaan maaf secara verbal.
"Ya tentunya menyesal, sampai sejauh ini," pungkasnya.
Sebelumnya, anak kiai Jombang yang jadi terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi Telah bebas penjara. Ia dinyatakan bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan informasi terkait pembebasan beb=rsyarat Salah satu warga binaannya tersebut. Bechi, kata dia, ditahan sejak 8 Juli 2022, namun yang bersangkutan baru mendekam di lapasnya sejak 8 September 2024.
"Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 september 2024," kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Soal masa penahanan yang dinilai publik baru berjalan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa menerima pengurangan masa hukuman.
"Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ucapnya.
Kabar bebasnya Bechi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen dalam video tersebut diduga terjadi pada saat perayaan Idulfitri Maret 2026 lalu.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.
Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.
Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023.
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak bisa sepenuhnya bernapas lega meski telah bebas dari Lapas Kelas I Malang.
Anak kiai Jombang yang jadi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ini berstatus bebas bersyarat sehingga diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang satu bulan sekali hingga 2028.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi mengatakan, kewajiban tersebut telah dijalankan Bechi sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025. Kliennya dinilai koperatif dalam menjalankan aturan pengawasan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," kata Fathorrosi, Selasa (22/9).
Fathorrosi mengatakan, pihak Bapas mencatat Bechi selalu kooperatif dan memenuhi jadwal panggilan tanpa pernah mangkir dari kewajiban bulanannya.
"Jadi wajib lapor di dalam aturan, per bulan. Selama mulai dari Agustus, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami," katanya.
Fathorrosi menekankan, Bechi wajib hadir secara fisik untuk bertemu petugas pembimbing. Pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran jika terpidana sengaja melalaikan absensi tersebut.
"Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini oh kelewatan tidak absen, kami yang jemput bola," tegasnya.
Selain kewajiban lapor bulanan, ruang gerak Bechi juga dibatasi dan terus dipantau. Dia dilarang meninggalkan wilayah tempat tinggalnya tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Bapas.
"Apabila yang bersangkutan meninggalkan kabupaten di mana tempat yang bersangkutan itu tinggal, harus melapor kepada kami atau minimal dari penjaminnya yang menyampaikan kepada PK di Bapas," bebernya.
Fathorrosi menegaskan, status pembebasan bersyarat ini bukan sebagai bebas murni yang menghapus semua catatan pidana. Rangkaian penilaian telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan terpenuhinya syarat kelayakan hak integrasi tersebut.
"Sesuai prosedur, ada sidang TPP, pembuatan Litmas, dan syarat dan ketentuannya. Setelah cukup syarat, kami memberikan hak integrasi kepada terpidana Subchi," ungkapnya.
Pemberian hak pembebasan tersebut merujuk pada regulasi resmi yang berlaku bagi seluruh narapidana. Bapas sekadar menjalankan mandat sesuai peraturan perundang-undangan tanpa adanya diskriminasi.
"Itu merupakan hak integrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat," ujar Fathorrosi.
Syarat utama turunnya hak integrasi ini berkaitan dengan masa tahanan fisik yang telah dilewati di dalam penjara. Terpidana harus menuntaskan setidaknya porsi mayoritas dari total vonis pidananya.
"Pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim," katanya.
Keputusan hukumnya sendiri dikeluarkan oleh pihak kementerian dan diproses melalui lembaga pemasyarakatan tempatnya ditahan sebelum dilimpahkan ke lembaga pembimbing.
"Pembebasan bersyarat diberikan Lapas Kelas I Malang dan kemudian diteruskan kepada Bapas sebagai pelaksana pada Agustus 2025," tegasnya.
Secara teknis, penanganan klien di lapangan langsung diserahkan kepada petugas pembimbing khusus sesaat setelah surat keputusan tersebut turun.
"Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025," jelasnya.
Pengawasan keseharian Bechi tidak hanya menjadi tanggung jawab tunggal Bapas Malang. Aparat penegak hukum lain juga dilibatkan untuk memantau pergerakannya hingga masa percobaan usai.
"Jadi tidak selamanya setiap hari kami harus mengawasi. Karena dalam hal ini ada kejaksaan, ada kepolisian yang memang masa percobaannya sampai tahun 2028," sambungnya.
Ada konsekuensi fatal menanti jika terpidana terbukti kembali melakukan tindak pidana. Status bebas bersyaratnya dipastikan akan dibatalkan dan harus kembali masuk bui.
"Apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai tahun 2028, kami harus tarik lagi, dan SK itu harus dicabut kembali," pungkasnya.
Sebaliknya, jika kepatuhan dipertahankan hingga tenggat waktu selesai, maka masa pidananya dianggap telah tuntas tanpa perlu kembali ke balik jeruji besi.
"Jadi dua tahun ke depan apabila yang bersangkutan memang tidak melakukan perbuatan pidana lagi, ya akhirnya dinyatakan sebagai narapidana yang bebas sah," terangnya.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Malang, Nanik menyebut, di luar rutinitas wajib lapor, Bechi terpantau kembali beraktivitas di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
"Sekarang meneruskan usahanya yang dulu, usaha rokok sama air minum, terus usaha kue," kata Nanik.
Aktivitas komersial tersebut membuat mobilitas Bechi di kawasan pondok cukup tinggi karena dia harus mengawasi langsung jalannya produksi.
"Bolak-balik aktif," katanya.
Namun, Nanik memastikan bahwa keberadaan Bechi di pesantren murni sebatas mengurus kegiatan ekonomi, bukan untuk kembali ke posisi strategis sebagai pengajar para santri.
"Di wirausahanya. Mengajar di pondoknya nggak," tegasnya.
Terkait pihak korban kekerasan seksual, Bapas mengaku tidak mengetahui apakah ada upaya komunikasi antara kliennya dengan mereka, mengingat korban dilaporkan sudah berpindah domisili.
"Kalau waktu wawancara dengan saya, korbannya sudah tidak berada di Jombang. Jadi sudah tidak tahu di mana keberadaannya," ungkapnya.
Meski demikian, selama proses bimbingan berlangsung, Bechi diklaim telah menyadari perbuatannya di masa lalu dan menyampaikan permintaan maaf secara verbal.
"Ya tentunya menyesal, sampai sejauh ini," pungkasnya.
Sebelumnya, anak kiai Jombang yang jadi terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi Telah bebas penjara. Ia dinyatakan bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan informasi terkait pembebasan beb=rsyarat Salah satu warga binaannya tersebut. Bechi, kata dia, ditahan sejak 8 Juli 2022, namun yang bersangkutan baru mendekam di lapasnya sejak 8 September 2024.
"Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 september 2024," kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Soal masa penahanan yang dinilai publik baru berjalan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa menerima pengurangan masa hukuman.
"Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ucapnya.
Kabar bebasnya Bechi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen dalam video tersebut diduga terjadi pada saat perayaan Idulfitri Maret 2026 lalu.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.
Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.
Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023.