Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Buka Data Remisi Bechi
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka data terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai penjelasan aparat bahwa terpidana telah memperoleh remisi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik.
Bechi dinyatakan bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat setelah memperoleh sejumlah remisi. Menurut Christo, remisi keagamaan dan remisi umum membuat perhitungan dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025.
Komnas Perempuan pun mendesak Kemenimipas menjelaskan tanggal mulai penahanan dan penghitungan masa pidana, putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, jenis dan besaran setiap remisi, penghitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana, hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko, masa pembebasan bersyarat, serta syarat pengawasan dan alasan pencabutannya.
"Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa," ujar Maria dalam keterangan resmi, Rabu (23/9).
Komnas Perempuan menilai informasi tersebut dapat disampaikan tanpa membuka identitas maupun data pribadi korban.
"Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan," ujar Maria.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta melakukan pemeriksaan administratif secara independen untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan, perlakuan istimewa, konflik kepentingan, atau penyimpangan prosedur dalam pemberian pembebasan bersyarat Bechi. Hasil pemeriksaan tersebut juga diminta diumumkan kepada publik.
Hal senada juga disampaikan pendamping korban kasus kekerasan seksual Poppy R Dihardjo, yang mendesak Kemenimipas mempublikasikan dokumen remisi Bechi.
Komnas Perempuan juga menyoroti korban yang baru mengetahui Bechi telah bebas setelah terpidana tersebut kembali berada di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan sebelum dan selama pembebasan bersyarat, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya menilai risiko intimidasi, tindakan balasan, kontak dengan korban, keberulangan kekerasan, serta dampaknya terhadap pemulihan korban.
Pengawasan, menurut Komnas, tidak boleh hanya berhenti pada kewajiban terpidana untuk melapor.
"Selain itu korban dan komunitas terdampak berhak mengetahui apakah terpidana perkara kekerasan seksual telah melalui proses rehabilitasi untuk perubahan perilaku," ujar Ratna Batara.
Ratna juga menyinggung hak korban pasca Bechi dibebaskan. Ia mengatakan negara harus memastikan rehabilitasi perubahan perilaku dijalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS Pasal 17), sehingga menghindari potensi keberulangan tindak kejahatan dan upaya pembalasan pelaku.
"Semua pihak yang berwenang harus menegakkan UU TPKS, baik dalam penjeraan terhadap pelaku maupun pemenuhan hak-hak korban termasuk pascapemidanaan berjalan," ujar Ratna.
(van/isn)