Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi bukan merupakan bentuk keistimewaan.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana kasus kekerasan seksual tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS (Pemasyarakatan) kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) dia berkelakuan baik," kata Yusril melalui keterangan persnya, Kamis (24/9).
Menurut Yusril, apabila seorang narapidana telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP," tutur dia.
Yusril menjelaskan pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Bechi tetap berada dalam pengawasan.
"Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya," jelas Yusril.
Yusril menambahkan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang maupun perkara yang dijalaninya.
"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan," imbuhnya.
Atas dasar itu, Yusril meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak menerapkan standar yang berbeda dalam menilai pemenuhan hak narapidana.
"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif," kata Yusril.
Pemerintah, lanjut Yusril, dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada hukum yang berlaku, bukan pada rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.
"Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif," katanya.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia dinyatakan bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari.
Bechi memperoleh pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk program integrasi dalam sistem pemasyarakatan. Status tersebut berbeda dengan bebas murni karena warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat masih memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan dan pengawasan selama masa pembebasan bersyarat.
Bebas bersyaratnya Bechi mendapat sorotan dan ketidakpuasan dari publik.
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) misalnya, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka data terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi.
Data tersebut meliputi tanggal mulai penahanan dan penghitungan masa pidana, putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, jenis dan besaran setiap remisi, penghitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana, hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko, masa pembebasan bersyarat, serta syarat pengawasan dan alasan pencabutannya.
(ryn/gil)