Wamenag Komentari Pembebasan Bersyarat Bechi Anak Kiai Jombang

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 09:44 WIB
Wamenag Syafi'i menyesalkan pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Bechi. (cnnindonesia/faridrahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyayangkan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Syafi'i mengatakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut," kata Syafi'i dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Ia mengatakan sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, Kementerian Agama berkepentingan memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.

"Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual," ujarnya.

Ia menjelaskan pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Syafi'i akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan dan penyelenggaraan pesantren tempat terjadinya perkara di Jombang, Jawa Timur.

Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.

"Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri," ujarnya.

Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Agama, langkah harus diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk aspek yang berada di luar kewenangan Kementerian Agama, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.

"Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga. Nama baik pesantren dibangun dengan keberanian menegakkan kebenaran, melindungi korban, dan memperbaiki sistem," katanya.

Ia mengatakan pesantren harus menjadi benteng moral sekaligus benteng perlindungan bagi santri.

"Perlindungan terhadap santri adalah harga mati. Kepercayaan publik terhadap pesantren harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Negara hadir sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap santri dapat belajar, tumbuh, dan menuntut ilmu dalam lingkungan yang aman dan bermartabat," katanya.

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anak dari kiai Jombang itu dinyatakan bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari.

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk program integrasi dalam sistem pemasyarakatan. Status tersebut berbeda dengan bebas murni karena warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat masih memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan dan pengawasan selama masa pembebasan bersyarat.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK