KPK Panggil Anggota BPK Bobby Rizaldi di Kasus Audit Muara Enim

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 16:11 WIB
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi telah merampungkan pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Jumat (25/9). (CNN Indonesia/ Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Jumat (25/9).

Bobby diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: BAR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Selain Bobby, KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Aditya Rizki Prakosa selaku pihak swasta.

Ini merupakan kali kedua Bobby dipanggil menjadi saksi.

Pada pemeriksaan pertama, Kamis (16/7), KPK mendalami Bobby perihal dugaan pengaturan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Pemeriksaan itu juga untuk memperkuat bukti yang diperoleh penyidik sebelumnya, termasuk ketika menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan.

Bobby juga didalami perihal hubungannya dengan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.

Beberapa barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.

Adapun KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.

(ryn/fra)
placeholder