Propam Polri Patsus Kombes F Buntut Penipuan Investasi Rp58,5 M
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Mabes Polri buntut kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap WNA Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selama dipatsus, Fahrurozi juga akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Polri.
"Propam Polri telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).
Trunoyudo menegaskan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas institusi serta memastikan tidak terdapat ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada," tuturnya.
Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan yang bersangkutan juga tengah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di kasus penipuan investasi tersebut.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.
la menambahkan penyidik saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Tahapan itu antara lain dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen maupun alat bukti lain yang relevan, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.
"Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," jelasnya.
la menambahkan penanganan aspek pidana dan pemeriksaan internal merupakan proses yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Polri memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
"Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh Polri. Ia juga menyambut baik komitmen Polri yang menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki hak yang sama dihadapan hukum.
"Asas persamaan di hadapan hukum berarti perkara ini diukur dengan alat bukti yang sama seperti perkara warga biasa. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu lembar bukti transaksi pun. Itu yang kami pegang," tuturnya.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan internal dan proses pidana merupakan dua jalur yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
"Pemeriksaan internal menyangkut kedisiplinan seorang anggota terhadap institusinya. Tetapi dana klien kami sebesar Rp58,5 miliar tidak akan kembali melalui jalur itu. Karena itu kami berharap jalur pidana tetap berjalan sampai tuntas, apa pun hasil pemeriksaan internalnya," ujarnya.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," imbuhnya.
Bagas menekankan perkara ini tidak boleh dibaca semata sebagai perselisihan antara dua orang, karena menyangkut cara hukum Indonesia memperlakukan modal yang masuk dari luar negeri.
Menurut dia, yang diperhitungkan pelaku usaha asing sebelum menanamkan modal bukanlah hasil akhir sebuah perkara, melainkan apakah prosesnya dapat diikuti dan diperkirakan.
"Tidak ada investor yang meminta jaminan menang. Yang mereka hitung adalah apakah ketika terjadi sesuatu, tersedia tahapan hukum yang jelas dan bisa diikuti. Itulah yang disebut kepastian hukum, dan hal itulah yang sedang diuji dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
Dalam laporan itu, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Korban ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara oleh Fahrurozi dengan jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
(fra/fra)