Daftar 5 Pejabat yang Dinonaktifkan Buntut Penjara Mewah Cibinong
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, buntut temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap dugaan tanggung jawab para pejabat terkait keberadaan fasilitas tersebut.
Lihat Juga : |
"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Rudi mengatakan kelima pejabat akan diperiksa untuk mengetahui bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut dapat berada dan digunakan di dalam Lapas Cibinong.
"Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini." tuturnya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas layaknya tempat tinggal, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tim Ombudsman juga sempat meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Penghuni itu diketahui berstatus warga binaan atau narapidana.
Kepada tim Ombudsman, narapidana tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati bangunan tersebut. Ombudsman belum mendapatkan informasi mengenai nominal yang dibayarkan karena proses permintaan keterangan sempat terhalang petugas yang datang ke lokasi.
Selain bangunan dengan fasilitas mewah, Ombudsman menemukan fasilitas gym yang tengah dibangun di area hunian tersebut. Ada pula rencana pembangunan fasilitas minigolf.
Tim Ombudsman juga menemukan sebuah kulkas yang berisi botol minuman keras di kawasan klaster tersebut.
Berikut daftar lima pejabat yang dinonaktifkan:
1. Kepala Lapas Cibinong (Kalapas)
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
3. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik)
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban
5. Kepala Urusan Umum
(anm/bac)