LBH Medan Ungkap Hasil Tim Audit Eksternal atas Kematian Winda Lorenza
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membeberkan temuan Tim Audit Investigasi Eksternal--terdiri atas pihaknya bersama Ombudsman dan Kementerian HAM--terkait kematian Winda Lorenza Gowasa.
Almarhumah adalah mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, personel Polsek Medan Sunggal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Jasad Winda ditemukan tewas di rumah Imansyah dengan luka tembak dari senjata api (senpi) Polri eks suaminya tersebut.
Sejauh ini, Polrestabes Medan usai rangkaian penyelidikan dan penyidikan menyebut dugaan korban mengakhiri hidup sendiri di dalam kamar mandi rumah eks suaminya tersebut.
Hal itu pun diperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang ikut meninjau langsung proses penyidikan penyebab kematian korban beberapa waktu lalu.
Sementara itu, terbaru Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan audit investigasi eksternal dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan Itwasda Polda Sumut sesuai perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
"Perlu kami sampaikan, LBH Medan diundang secara resmi berdasarkan surat undangan. Ada sekitar lebih dari 6 surat undangan yang kita terima sejak tanggal 18 Agustus 2026. Surat undangan ini disampaikan oleh Itwasda, yang ditandatangani oleh Irwasda. Dalam hal apa? Dalam hal meminta LBH untuk ikut dan berkenan melakukan audit investigasi eksternal," ujarnya, Medan, Senin (28/9).
Irvan menyebutkan audit investigasi eksternal dilakukan selama hampir satu bulan yakni dari 18 Agustus 2026 sampai 11 September 2026. Audit investigasi eksternal ini melibatkan Ombudsman Perwakilan Sumut dan Kementerian HAM.
"Karena kita terlibat dalam audit investigasi eksternal, maka kita punya tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum untuk menyampaikan ke publik. Dan paling penting adalah agar tidak ada persepsi LBH mengamini semua proses, dan LBH bukan lembaga stempel kegiatan," sebutnya.
Adapun temuan terkait kematian dan penyidikan tewasnya Winda Lorenza yang didapati Tim Audit Investigasi Eksternal terdiri dari LBH Medan, Ombudsman dan Kementerian HAM adalah sebagai berikut:
Pertama, ada dugaan kesalahan prosedur proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan. Irvan mengatakan ada penyampaian informasi yang diduga tidak berdasarkan laporan hasil penyelidikan, yaitu Polrestabes Medan menyatakan kasus ini adalah bunuh diri.
"Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) 5 Agustus 2026 yang saya baca, telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana pembunuhan dan memberikan sarana/fasilitas untuk orang bunuh diri," jelasnya.
Kemudian kasus kematian korban dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 5 Agustus 2026. Lalu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Adanya tidak sesuai prosedur secara KUHAP terkait pemberian izin autopsi jenazah korban. Permintaan visum et repertum melalui surat yang diteken oleh Brigadir IH. Padahal, IH bukan keluarga korban. Dalam Pasal 49 KUHAP, Pasal 50 KUHAP dan 51 KUHAP, orang yang memberikan persetujuan visum atau autopsi adalah keluarga korban. IH dan korban sudah cerai sejak tahun 2021," ujarnya.
Kedua, Irvan menyebutkan hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, dr. Mistar Ritonga, masih bisa diuji dengan melakukan pemeriksaan jaringan. Selain itu, keluarga dari korban hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Medan.
"Selanjutnya, berdasarkan keterangan keluarga korban ternyata tidak ada SPDP maupun SP2HP yang dikirimkan penyidik kepada keluarga korban. Padahal sesuai mandat putusan MK, mandat KUHAP, harus diberikan dan wajib 7 hari setelah perintah penyidikan keluar diberikan kepada keluarga korban," terangnya.
Ketiga, temuan lainnya ternyata ada perpindahan senjata yang tadinya berdasarkan keterangan penyidik, informasi keluarga, berdasarkan olah TKP bahwa meninggalnya korban karena ada tembakan di kepalanya dan terjadi di kamar mandi.
"Ketika terjadi di kamar mandi, senjata berada di kamar mandi, tepatnya di bagian dekat Windanya. Dan terakhir, yang kita lakukan pemeriksaan kita, telusuri, ternyata senjata itu berpindah dari tempat awalnya. Yang tadinya di kamar mandi, pindah ke bangku," ucapnya.
Menurut Irvan, sebelum korban tewas, senjata berada kurang lebih satu meter di dekat tempat tidur korban, tepatnya di atas koper. Sayangnya penyidik tak mendalami tentang senjata yang digunakan untuk menewaskan korban.
"Bagaimana senjata itu seharusnya disimpan. Kenapa senjata itu terletak di situ. Apakah senjata itu sudah terisi ataukah senjata itu terpisah, di mana biasanya diletakkan. Ini tidak didalami, kita sampaikan langsung kepada penyidik seharusnya ini didalami. Karena objek ataupun alat matinya Winda karena senjata," sebutnya.
Keempat, pascakejadian penembakan, ternyata Brigadir Imansyah Harefa tidak ada menghubungi kepolisian. Korban tewas pada 2 Agustus 2026 berkisar pukul 14.17 WIB. Namun, pihak kepolisian dari Polsek Helvetia baru datang sekitar pukul 17.17 WIB. Jadi ada waktu sekitar tiga jam terjadi kekosongan.
"Sampai kurun waktu 3 jam, itu ada kekosongan belum ada pihak Kepolisian yang hadir di TKP. Maksudnya kita mau menyampaikan bahwasanya ada 3 jam kosong setelah kejadian itu tim Kepolisian belum hadir. Baik Inafis, baik dari Polsek maupun Polres. Setelah itu baru datang pihak Polrestabes dan pihak Polsek Sunggal," terang Irvan.
Saat kejadian tewasnya korban pada 2 Agustus 2026, kamera pengawas lingkungan (CCTV) tidak merekam alias mati. Padahal, sambungnya, diketahui beberapa hari sebelumnya rekaman CCTV sempat aktif dan merekam.
Kelima, temuan soal ada residu di baju korban dan ada juga residu di sekitar handuk.
"Anak korban berinisial M tidak serta merta menjadi saksi kunci. Korban pernah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali, yakni di tanggal 27 April dan 2 Mei. Selain itu hingga saat ini penyidik belum memeriksa dua IPhone milik korban," kata Irvan.
Terpisah, sejak dikontak CNNIndonesia.com kemarin, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak tidak memberikan jawaban terkait temuan audit eksternal LBH Medan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kalau yang mau komplain kan silakan lewat jalur. Kita kan sudah ada tim, sudah kumpul, sudah melakukan pengecekan," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (29/9).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut juga telah mendapat asistensi dari Itwasda Polda Sumut.
"Kasus ini juga jadi asistensi dari Pak Irwasda. Semuanya sudah dikatakan solid dan sudah dari pimpinan Polda. Jadi kami menghormati hasil dari penyidikan yang tengah berjalan," ujar Ferry.