Ombudsman: Jimmy Masrin Diduga Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 19:22 WIB
Ombudsman RI menduga narapidana Jimmy Masrin menempati salah satu hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman RI menduga narapidana Jimmy Masrin menempati salah satu hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Jimmy terlihat saat Ombudsman melakukan sidak ke lapas itu. Ada juga pigura foto Jimmy di hunian tersebut.

"Kalau itu soal Jimmy, ya kami mengonfirmasi sebenarnya iya, karena itu berdasarkan keterangan, ya, dan itu kan fotonya ada dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami," kata Syafrida di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).

Ia meminta dugaan itu untuk dikonfirmasi kepada pihak Kementerian Imipas.

"Ya, sementara dugaan seperti itu (menempati hunian mewah). Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas," ujarnya.

Ia juga mengatakan terdapat CCTV di hunian mewah itu saat pihaknya melakukan sidak.

"Kalau di waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya. Ada sebenarnya. Tapi apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak mengetahui," kata Syafrida

Hasil sidak Ombudsman pada 23 September mengungkap temuan sejumlah bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan di area Lapas Cibinong.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya.

Pihak lapas mengatakan bangunan berfasilitas lengkap di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto sebelumnya sempat dicecar dalam rapat Komisi XIII DPR soal temuan bingkai Jimmy Masrin.

Gelagapan, Wisnu pun menjelaskan bahwa bingkai foto Jimmy tersebut merupakan barang sitaan hasil razia di lapas.

"Mohon izin menjelaskan, Bapak, bahwa figura tersebut setelah kami tanya ke Kasi Kamtib, Bapak, bahwa pada hari Selasa tanggal 22, tim Kamtib melakukan razia ke blok hunian, Bapak. Lalu menemukan beberapa barang terlarang, Bapak," jawab Wisnu dalam rapat DPR, Senin (28/9).

Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam sidang yang digelar Desember 2025, Jimmy divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

(yoa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK