Masinis Jadi Tersangka, Polisi Sebut Temuan KNKT Jadi Pertimbangan

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 06:23 WIB
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya memberikan keterangan pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada April lalu.

Dalam kasus ini, pada Selasa (29/9), polisi mengumumkan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, KNKT menyebut ada enam faktor--mayoritas terkait sistem hingga absennya standar operasional prosedur (SOP)--yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

"Terkait kegiatan yang kita lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa kemarin.

"Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi," sambungnya.

Anom menyatakan proses penyidikan perkara ini dilakukan menggunakan metode investigasi kriminal saintifik (scientific crime investigation).

Dia menerangkan penyidik juga telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisa rekaman kamera pengawas lingkungan (CCTV), hingga menganalisa data logger.

Kemudian melakukan analisis rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional.

"Seperti yang saya sampaikan, ini analisisnya berdasarkan analisa data logger yang kami dapatkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan-keterangan ahli, sehingga penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka terhadap AN," tegas Anom.

"Dari KNKT juga sudah dijelaskan kemarin, dari KNKT kaitannya dengan data-data yang disampaikan, tapi tidak ada kaitannya dengan hubungan menentukan posisi orang sebagai bersalah, baik dari siapa pun itu," lanjutnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.

Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai terlibat kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Enam faktor temuan KNKT

Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, KNKT menyebut ada enam faktor yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Faktor yang pertama adalah terkait tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi - Stasiun Bekasi Timur.  KNKT menyebut hal itu karena ketika terjadi kecelakaan, KA Argo Bromo Anggrek atau KA 4B berjalan langsung melalui sinyal keluar dengan aspek hijau yang lalu diikuti dengan sinyal aspek merah.

"Masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal yang menunjukkan aspek kuning sebagai informasi bahwa sinyal yang akan dihadapi berikutnya menunjukkan aspek merah," ujar KNKT.

Kedua, faktor yang juga berkontribusi adalah adanya permasalahan komunikasi saat kondisi darurat. KNKT menyatakan itu terjadi ketika KRL atau KA5181B tidak melakukan panggilan emergency, disertai pula dengan tak adanya ungkapan khusus dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat ke PPKP.

Yang ketiga, KNKT juga menyebut adanya kegagalan komunikasi KA 5568A. KNKT menyatakan tertahannya KA 5568A karena kerumunan masyarakat usai sebuah mobil listrik terhenti atau mogok di tengah perlintasan kereta atau JPL 86 tak tersampaikan ke PPKP Selatan. Pasalnya, PPKP Selatan sedang menangani kecelakaan JPL 86 dan panggilan dilakukan melalui panggilan individual.

Faktor keempat adalah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. PPKP Timur dilaporkan tidak menerima informasi lengkap terkait situasi dan kondisi di sekitarnya yang berdampak pada kurangnya informasi yang didapat Masinis KA 4B.

Kelima, terjadinya kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB 104.

"Kombinasi antara pemahaman terhadap perilaku aspek persinyalan, berkurangnya visibilitas Sinyal Pembantu UB104 pada malam hari, serta adanya light scattering pada windshield lokomotif menurunkan efektivitas Sinyal Pembantu UB104 dalam menambah jarak pandang Sinyal Blok B104," jelas KNKT.

Terakhir, KNKT juga melaporkan ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung. Menurut KNKT, imbas ketiadaan acuan taktis pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung tersebut pada akhirnya membuat taktis bergantung pada penilaian subyektif masinis.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK