Poin-Poin Hasil Kunjungan DPR RI Ke Lapas Mewah Cibinong

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 10:51 WIB

Penyalahgunaan wewenang

Inspektorat Jenderal Imigrasi dan Kemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Irjen Imipas, Rudi Setiawan mengatakan temuan itu merupakan kesimpulan sementara berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," ujar Rudi saat ikut meninjau kunjungan kerja Komisi XIII DPR di lokasi, Rabu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8, dengan bentuk pelanggaran berat dan ancaman sanksi mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, Rudi belum mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam keberadaan sejumlah fasilitas tersebut. Dia bilang pendalaman masih dilakukan.

"Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua, kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," ujar Rudi.

"Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa, karena apa, saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja," imbuhnya.

Endusan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan fasilitas mewah yang ditempati warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keberadaan fasilitas di luar standar bagi warga binaan dapat mengganggu tujuan pemidanaan, khususnya dalam memberikan efek jera dan pembinaan.

"Jika kondisi seperti ini benar terjadi, maka tujuan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap warga binaan berpotensi menjadi tidak optimal," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (30/9).

Sebelumnya, Ombudsman RI menduga narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin menempati salah satu hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Jimmy terlihat saat Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Ada juga pigura foto Jimmy di hunian tersebut.

"Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, hal ini menjadi semakin penting. Seseorang yang telah terbukti melakukan korupsi seharusnya menjalani proses pemidanaan dan pembinaan secara sungguh-sungguh agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Budi.

Ia menjelaskan pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas sehingga berpotensi pada tindak pidana korupsi.

"Karena itu, dugaan adanya praktik transaksional di dalam lapas harus menjadi perhatian bersama. Bukan semata-mata persoalan fasilitas, tetapi menyangkut integritas keseluruhan sistem pemasyarakatan," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan jika efek jera dan pembinaan tidak berjalan optimal, sementara ruang transaksional masih terbuka, maka tentu akan semakin sulit membangun budaya antikorupsi.

Ia pun menilai lapas seharusnya dapat memberikan efek jera kepada warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Salah satu tujuan pemidanaan adalah mencegah pengulangan tindak pidana. Karena itu, sistem pemasyarakatan harus mampu memastikan bahwa proses tersebut benar-benar memberikan pembelajaran dan konsekuensi yang nyata bagi pelaku," ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan keterlibatan KPK dalam perkara tersebut, Budi menyebut KPK menghormati proses pendalaman yang sedang dilakukan Kemenimipas.

"KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum," ujarnya.

Kelebihan kapasitas

Komisi XIII DPR RI menilai Lapas Kelas IIA Cibinong yang mengalami kelebihan kapasitas sampai 200 persen sangat tidak manusiawi. Persoalan overcapacity adalah masalah klasik di lembaga pemasyarakatan se-Indonesia yang tengah dibenahi sejak pemerintahan sebelumnya.

"200 persen melebihi over kapasitasnya ya. 200 persen dengan hanya 153 petugas, ya itu sangat tidak manusiawi," kata Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke D Pitaloka pada kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9). 

Rieke membayangkan dengan jumlah petugas yang sedikit harus melayani ratusan warga binaan.

"Dengan dokter hanya satu, perawat hanya dua, dokter umum satu, dokter gigi satu, begitu. Jadi satu orang kalau dibagi tiga sampai empat shift, dia harus mengurus setidaknya sampai bisa 100 warga binaan," katanya di hadapan wartawan.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Cibinong dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi pada Rapar Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9).

"Pertama akan kami sampaikan kondisi umum Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebagai gambaran umum berdasarkan data 27 September 2026, Lapas Kelas IIA Cibinong dihuni 1827 warga binaan," ujar Mashudi dalam rapat itu.

Ia menjelaskan 1827 warga binaan terdiri dari 1532 narapidana dan 295 tahanan. Ia menyebut kapasitas lapas adalah sebanyak 845 orang.

"Dengan kapasitas 845 orang dan mengalami overcrowding sebesar 216 persen," lanjut Mashudi.

(knf/kid)

HALAMAN:
1 2 3