Pakar: Capres-Cawapres Sepaket, Satu Tak Penuhi Syarat Keduanya Batal

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 18:05 WIB
Ilustrasi sidang MK. ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi tekankan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden merupakan kesatuan dan tidak bisa dibatalkan satu pihaknya saja.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program Head to Head with Elvira bertajuk Gonjang-Ganjing Ijazah Gibran, MK Lanjut ke Tahap Pembuktian di CNN Indonesia, Rabu (30/9).

"Pendaftaran itu kan satu paket, ya presiden, calon presiden dan wakil presiden. Jadi kalau dua-duanya tidak memenuhi syarat, mestinya berdampak kepada Prabowo. Itu itu begitu secara hukum," ujar Rully.

Menurutnya, karena calon presiden dan wakil presiden merupakan sepaket, harus ada langkah lanjutan jika hasil pemilu dibatalkan.

"Dan harusnya lagi, pemilunya batal demi hukum, pemilu ulang lagi," katanya.

Namun, ia sebut MK tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi. Sedangkan, jika MK diminta memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden, maka masuknya ke ranah pemakzulan.

"Kalau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana Pasal 7, ya, Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 itu konteksnya pemakzulan, kalau terbukti. Sekarang, bukti apa yang mengatakan dia tidak memenuhi syarat?" tanyanya.

Sekjen Projo Freddy Damanik sementara itu mengatakan gugatan Denny Indrayana Cs tak hanya menarik Gibran, tetapi juga berupaya untuk medelegitimasi Prabowo.

"Ini pemerintahan yang sudah sah ya kemudian diganggu ya. Jadi otomatis pemerintahan terganggu dengan gugatan ini. Presiden Prabowo yang hari ini adalah sah diputuskan dua tahun yang lalu juga terganggu dengan manuver-manuver politik ini," ungkap Freddy.

Sependapat dengan Rully, Freddy juga kembali menekankan bahwa secara ketatanegaraan presiden dan wakil presiden merupakan pasangan. Ia menduga gugatan ini berkepentingan untuk mendorong pasangan capres dan cawapres lain.

"Jadi jelas ini sasarannya ke presiden dan wakil presiden yang pada dua tahun yang lalu mereka tentu berbeda kubu dengan Deddy Indrayana dan kawan-kawan," sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2008-2012 I Gustu Putu Artha melihat bergeraknya orang-orang dalam gugatan ini menjadi bagian dari upaya meluruskan bangsa, terlepas dari hasilnya.

"Saya mencoba membaca bahwa mereka punya itikad baik pada bangsa ini, Bivitri dan kawan-kawan, karena sangat mencintai bangsa ini untuk kemudian bagaimana potensi-potensi kejahatan politik itu tidak berkembang biak sedemikian rupa," ujar Putu.

Menurutnya, jika ijazahnya ada, maka persoalan selesai, namun jika tidak ada majelis MK tinggal mengambil sikap.

Ia juga menganggap ini sebagai proses pendidikan politik bahwa ke depannya jika ada yang ingin menjabat sebagai presiden dan sebagainya, mereka perlu membereskan persyaratan diri terlebih dahulu.

"Saya lebih melihat kecenderungan yang ada sekarang ini adalah sebagai bagian dari proses edukasi politik gitu. Jadi proses untuk mencerdaskan bangsa," ujarnya.

(mou/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK