Eks Ketua KPU Beber Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 20:52 WIB
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi penerbitan Peraturan KPU 19/2023 terkait pengecualian bukti kelulusan SMA dalam sidang MK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memaparkan kronologi penerbitan aturan pengecualian bukti kelulusan SMA atau Peraturan KPU 19 Tahun 2023.

Kronologi ini disampaikan sebagai saksi fakta dari termohon dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Kamis (1/10).

"Saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3)," ujar Hasyim.

Ia menyatakan KPU menyusun peraturan ini menggunakan mekanisme prosedur yang telah diatur dalam Peraturan KPU tentang pembentukan peraturan KPU pada 2022.

"Yang pertama tentu dimulai dari perencanaan, lalu siapa yang menyiapkan draft-nya, dan kemudian setelah dibahas di internal KPU dilakukan serangkaian kegiatan berupa uji publik," sebutnya.

Kemudian, prosedur dilanjutkan dengan keterlibatan DPR RI dan pemerintah.

"Dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP atau rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan, peraturan tersebut pun diundangkan ke kementerian terkait untuk dilakukan harmonisasi.

Setelah dianggap cukup harmonis, proses pengundangan baru dapat dilakukan.

Terkait pengecualian bukti kelulusan yang dipersoalkan dalam peraturan ini, Hasyim awalnya membahas terkait Pasal 13 ayat (1) huruf r. Pasal ini menyebut adanya persyaratan soal pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, kejuruan, dan yang sederajat.

Kemudian, terkait dokumen yang menjadi syarat, Pasal 18 ayat (1) huruf m, bukti kelulusan dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Namun, di ayat (3), hal ini dapat dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Perihal pertanyaan soal siapa yang memasukkan gagasan ini, ia sebut gagasan muncul ketika melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Pendidikan.

Usulan ini datang dari pengalaman Kementerian Pendidikan yang didatangi banyak orang yang ingin mengajukan menjadi calon legislatif (caleg) dan mengajukan permohonan surat penyetaraan perguruan tinggi. Tapi, untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat mereka tunjukkan.

Kementerian Pendidikan pun menyampaikan pesan untuk mengatur situasi demikian.

"Kalau kemudian pihak kementerian sudah menerbitkan, kalau untuk pendidikan menengah atas atau yang setara itu bentuk hukumnya, dokumennya adalah surat keterangan. Tapi kalau yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri, bentuknya adalah SK atau keputusan," ujar Hasyim.

"Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," lanjutnya.

Ia pun menekankan bahwa gagasan ini tidak dimunculkan untuk meloloskan seseorang. Aturan pun sudah melalui proses harmonisasi.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," jelas Hasyim.

(mou/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK