Sidang Syarat Cawapres Panas, MK Usir Ahli Pihak Gibran

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 10:20 WIB
Ilustrasi. Sebelum diusir meninggalkan ruang sidang MK, Rullyandi dicecar hakim MK soal pernyataannya bahwa sidang MK dan Ketua MK ilegal. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ahli dari pihak terkait gugatan cawapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, meninggalkan ruang sidang.

Sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini digelar Kamis (1/10) malam. Rullyandi didatangkan oleh pihak terkait, yakni Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara.

Pengusiran berawal dari pertanyaan hakim MK Arsul Sani kepada Rullyandi terkait pernyataannya di acara sebuah stasiun televisi bahwa sidang MK ilegal.

"Saya kebetulan menonton, melihat talk show Anda, yang juga ada doktor Refly Harun, di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal. Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal. Nah, saya mohon penjelasan Anda kalau sidang perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong, sidangnya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli," kata Arsul.

Ketua MK Saldi Isra menimpali. Intinya, Saldi minta Rulllyandi mencabut pernyataannya bahwa sidang MK ilegal.

"Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," Saldi berujar.

Rullyandi kemudian menjawab pertanyaan hakim Arsul Sani soal ilegalitas persidangan MK.

Ia juga mencabut pernyataan sidang ilegal, namun pencabutan tersebut hanya terbatas di ruang sidang yang berlangsung sekarang. 

"Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut, di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini, keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya sedang dalam kondisi tertekan," kata Rullyandi. 

Mendengar jawaban Rullyandi, hakim Saldi lantas bertanya ke pihak terkait apakah merasa dirugikan dengan sikap Rullyandi. Namun, pihak terkait mengatakan tetap ingin mendengarkan keterangan ahli.

Saldi pun menskorsing sidang usai mendengar jawaban pihak terkait. Skorsing dilakukan untuk membahas pernyataan Rullyandi soal sidang ilegal.

Setelah skorsing berakhir, Saldi lantas meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.

Saldi mengatakan hal itu dilakukan demi menjaga suasana. Meski begitu, MK tetap menerima keterangan tertulis dari ahli tersebut.

"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara tertulis dan tidak menyampaikan secara lisan. Terima kasih. Tidak boleh menyampaikan apa-apa," kata Saldi di muka persidangan.

Keputusan itu menuai pertanyaan dari Rullyandi. Namun, Saldi meminta tak ada tanggapan apa-apa lagi sebab keputusan sudah bulat.

"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup," kata Saldi menginterupsi Rullyandi.

"Baik kalau memang begitu kami menghormati," jawab Rullyandi.

"Yang Mulia ....," tambah dia.

"Sudah cukup," tegas Saldi.

"Kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum," ucap Rullyandi.

"Terima kasih. Silakan meninggalkan ruang sidang," ungkap Saldi.

"Yang lain tidak boleh memberi komentar. Terima kasih," lanjutnya.

Saldi lantas meminta pengertian dari pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara yang diwakili oleh Andi Azwan.

"Jadi, pihak terkait, ini demi menjaga suasana ya. Tolong dipahami karena keterangan tertulisnya kita terima, lisannya tidak usah disampaikan. Bisa dipahami ya?" kata Saldi.

"Paham. Terima kasih, Yang Mulia," jawab Andi.

Dengan demikian, MK hanya mendengarkan keterangan ahli Ina Setiawati saja yang dibawa oleh pihak terkait.

Rullyandi dalam sebuah talk show di stasiun televisi menyebut sidang perkara syarat cawapres Gibran ilegal.

"Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka wilayah hukumnya di pengadilan dulu. Kemudian ada dua prinsip hukum yang harus kita gunakan dalam melihat permasalahan yang dibahas oleh pemohon yang sebetulnya saya menilai tidak ada landasan hukumnya. Ini kan karpet merah, sejak didaftarkan itu enggak ada hukum acara, ini sidang ilegal kok," kata Rullyandi.

Kemudian, dalam program Head to Head CNN Indonesia bertajuk Gonjang-ganjing Ijazah Gibran, Rabu (30/9), Rullyandi juga menyampaikan hal serupa.

Rully menyatakan peradilan di Indonesia memerlukan hukum acara. Di mana dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres), hukum acara ini bersifat limitatif karena menyangkut agenda ketatanegaraan.

Adapun persidangan di MK kemarin beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Termohon dan pihak terkait. Satu saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon ialah mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.

Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam acara yang sama, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK