Bamsoet Jadi Wantimpres, Bahlil Bicara soal Pengganti di DPR
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet disebut akan mundur sebagai anggota DPR usai resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jumat (2/10).
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan aturan pengunduran diri itu telah diatur dalam undang-undang. Sebab, anggota DPR tak bisa merangkap sebagai eksekutif.
"Iya memang kalau dari anggota DPR yang menjadi pejabat negara dalam konteks eksekutif otomatis akan dilakukan pengunduran diri untuk dilakukan PAW (penggantian antar waktu) pada nomor berikutnya," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (2/10).
Ketentuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Pasal 242 ayat 1 menyebutkan, anggota DPR yang berhenti antrwaktu digantikan calon anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) yang sama berdasarkan urutan suara terbanyak dari partainya.
Pada Pemilu 2024 lalu, Bamsoet terpilih lewat daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga.
Mantan Ketua MPR RI itu mengantongi 80.468 suara, disusul Subeno di posisi kedua terbanyak dari Partai Golkar dengan 6.704 suara. Dengan jumlah itu, dia bakal menggantikan Bamsoet lewat mekanisme PAW.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Bamsoet soal kabar pengunduran dirinya usai dilantik sebagai Wantimpres. Namun, yang bersangkutan belum merespons.
Selain Bamsoet, satu kursi DPR dari fraksi Golkar juga kosong setelah ditinggal Sarmuji karena dilantik sebagai Menteri Perindustrian. Posisi Sarmuji akan digantikan Judi Kusuma.