Kepala Bakom Sebut Prabowo Takkan Intervensi Perkara Gibran di MK
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tak mengintervensi gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya," kata Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta, Selasa (6/10).
Lihat Juga : |
Ia pun meminta seluruh pihak untuk menunggu saja keputusan yang dihasilkan majelis hakim konstitusi pada malam ini.
Sekali lagi, Syahganda menekankan Prabowo takkan mengintervensi apa yang menjadi ranah kewenangan MK selaku rumpun kekuasaan kehakiman.
"Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu," ujar dia.
Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 lalu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10) malam hari ini.
Bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Salah satu petitumnya, para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden.