MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Pernyataan itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang Selasa (6/10) malam dengan agenda putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu," kata Hakim Arsul di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa malam.
Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
MK malam ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Seluruh Hakim Konsitusi hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Para pemohon tampak sudah hadir di ruang sidang, begitu juga dengan termohon, yakni KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Wakil Ketua MK Saldi Isra mulai membacakan putusan sejak pukul 20.00 WIB.
Selain Denny, pihak yang mengajukan permohonan ke MK ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.