Poin-poin Putusan MK Terkait Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) rampung membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin penting dalam putusan tersebut:
Tak temukan bukti ijazah setara SMA
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dalam konteks permohonan a quo, Hakim Konstitusi Arsul Sani menuturkan Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Hal itu sebagaimana fakta yang disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar [vide bukti PT-5 = Lampiran Dokumen Pemberi Keterangan Kemendikdasmen].
"Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Arsul saat membacakan pertimbangan.
Daftar kehadiran bukan bukti kelulusan
Saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029, Gibran disebut hanya menyerahkan Certificate of Attendance atau persentase kehadiran dan transkip nilai.
MK memaknai Certificate of Attendance termasuk Academic Records dan Explanation of Grades bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
"Sementara itu, Certificate of Attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," ungkap Arsul.
Tak dapat diskualifikasi Gibran
Meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ucap Adies.
"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," lanjut dia.
MK menyerahkan keadaan perihal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pemohon tak punya kedudukan hukum
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menuturkan pada Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat 1 huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat 1 PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ucap Liliek.
Selain para Pemohon, MK menyatakan pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara juga tidak memiliki kedudukan hukum.
Tak terima permohonan
Atas sejumlah pertimbangan di atas, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon.
"Amar putusan. Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," lanjutnya.