Bambang Widjojanto Sentil Keras 'Pasal Gibran Banget' di Pilpres 2024
Kuasa hukum Denny Indraya Cs, Bambang Widjojanto (BW) mengkritik Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal ini berbunyi "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Menurutnya, pasal ini dikhususkan untuk Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menyinggung pasal tersebut diloloskan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
Menurutnya, sidang putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran ini adalah bukti KPU melanggar asas dan prinsip pemilu.
"Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia [KPU] juga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan seharusnya ketidakcermatan," ucap Bambang
Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, Bambang mengatakan seharusnya KPU juga dapat dikenakan sanksi.
"Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), disebut Bambang juga membenarkan ketidakterbukaan akses terhadap dokumen ijazah Gibran oleh KPU. Hal ini dimaksudkan agar publik tidak dapat melakukan verifikasi terhadap ijazah Gibran.
Selain itu, Bambang sekali lagi menyebut Pasal 18 Ayat 3 sebagai pasal selundupan.
"Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh lebih akuntabel, tindakan ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan. Beserta penyelundupan pasal ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan dan ini adalah pelanggaran," kata Bambang.
Ia menambahkan 'pasal Gibran banget 'itu membuktikan bahwa terjadi praktik kecurangan pemilu (electoral fraud) pada Pemilu 2024.
"Saya enggak mau sebut kejahatan, sebenarnya ini sudah kejahatan, electoral fraud ada di sini," ucap Bambang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Namun dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak ada bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu," sebut hakim MK Arsul Sani.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran untuk syarat pencalonan tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat.