Bola Panas Polemik Ijazah Gibran Bergulir ke DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tindak lanjut hasil putusan terkait syarat pendidikan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada lembaga lain yang berwenang.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menerima permohonan pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.
Terkait persyaratan ijazah itu, kata MK, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan ini berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menyoroti tiga poin besar dalam putusan MK tersebut.
Kata Abdul, MK tahu diri untuk tidak melanggar konstitusi dengan mengadili sampai pokok perkara namun secara tegas tidak memperluas kewenangannya.
"MK mengerti ini ranah perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tapi di samping sudah terlambat dari segi waktunya juga pihak pemohonnya tidak punya legal standing," kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Namun, Abdul mengatakan MK bersikap taktis. MK mengalihkan pokok masalah menjadi pemakzulan sehingga hal ini berada dalam kewenangan DPR, bukan MK.
"Yang hebat itu MK menyiasati dengan mengalihkan pokok masalah menjadi impeachment pemakzulan, dan otomatis tidak menjadi kompetensi MK melainkan DPR, MK cuma menjadi tukang stempel saja atas permintaan DPR untuk dibawa melalui sarana pemakzulan ke MPR," tulis Abdul.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga berpandangan bahwa MK telah melempar bola polemik ijazah Gibran ini kepada DPR.
"MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," tulis Bivitri dalam unggahan melalui Instagram resminya @bivitrisusanti, Rabu (7/10).
Bivitri melihat putusan MK merupakan putusan yang berada dalam kewenangannya, mengingat MK sebagai lembaga hukum yang harus taat dalam sejauh mana wewenang yang dimiliki.
Sedangkan, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti ialah DPR.
"Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR sangat bisa untuk menindaklanjuti putusan itu untuk memulai proses pemakzulan," ujar Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).
DPR pun ia sebut telah memiliki alasan untuk memulai proses pemakzulan, yakni adanya perbuatan tercela.
"Karena di Pasal 7A itu syaratnya kan kalau misalnya melakukan perbuatan tercela, salah satunya. Nah, kalau di situ saja didalami oleh DPR, kalau mau, maka bisa lanjut dalam proses pemakzulan selanjutnya," jelasnya.
Konteks yang menjadi rujukan pakar hukum tata negara ini adalah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," sebagaimana tertulis dalam Pasal 7A UUD 1945.
Berikutnya, dalam Pasal 7B UUD 1945, dijelaskan bahwa usul dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
Setelah adanya putusan dari MK terhadap usulan tersebut, DPR baru dapat melangsungkan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian tersebut kepada MPR.
MPR lalu dapat memberikan keputusan terkait usulan ini setelah memberikan kesempatan kepada yang terkait untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
DPR belum memberikan pernyataan dalam menyikapi putusan MK terkait polemik ijazah Gibran. CNNIndonesia.com masih berusaha meminta respons dan tanggapan dari Pimpinan DPR dan jajaran Komisi II DPR terkait ini.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan sementara itu menyatakan pemerintah menunggu sikap lembaga selain eksekutif dalam menyikapi putusan MK tersebut.
"Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu," kata Syahganda lewat pesan singkat, Rabu (7/10).
Syahganda menyebut Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya terkait perkara Gibran di MK ini sebagai otoritas rumpun kehakiman.
Ia mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Prabowo tidak berupaya mengintervensi Mahkamah Konstitusi.
"Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif," ucap dia.
Lihat Juga : |
MK membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs soal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Gibran pada Selasa (6/10) malam.
Salah satu fakta yang diungkap dalam putusan adalah MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran dilaporkan hanya menyerahkan Ceritificate of Attendance atau persentase kehadiran dan transkrip nilai. Padahal, dokumen ini hanya merupakan bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Ini dikarenakan gugatan dilangsungkan setelah tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 berakhir sehingga status calon wakil presiden sudah tak lagi disandang Gibran.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Menurut Adies, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies.
Maka dari itu, tindak lanjut terhadap ketiadaan bukti ijazah pendidikan setara SMA ini MK serahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945," ungkap Adies.
(ugo/mou/ugo)