KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid Dalami Pihak Lain di Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan itu diperlukan sekaligus untuk mendalami dugaan peran pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid] ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi dalam sesi doorstop media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10) sore.
Nusron seyogianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun, ia mengirim surat ke penyidik KPK perihal informasi ketidakhadirannya lantaran sedang mengikuti agenda di internal kementerian.
Budi mengatakan penyidik akan menentukan jadwal ulang pemeriksaan dan mengimbau Nusron agar kooperatif hadir.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ucap Budi.
"Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW [Nusron Wahid] bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," lanjut dia.
Pada hari ini, selain Nusron, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain.
Mereka ialah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono; Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Hary Arief Sofyan; dan Herman Triono selaku pegawai swasta.
Dari nama-nama saksi tersebut, hanya Herman Triono yang memenuhi panggilan penyidik.
KPK sedang memproses hukum delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(ryn/fra)