KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Penyidikan Kasus Infrastruktur di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10).
KPK belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut, termasuk dengan peran-peran mereka.
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," kata Budi.
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang dilakukan terhadap Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu; sopir di Dinas PUPR Tapanuli Selatan, Hanafi Rambe; mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution; Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap.
Kemudian Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2023-sekarang), Rajab Asri Nasution; Staf Honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Mardiah; dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021-2024, Ramlan.
Sedangkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan terhadap Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025, Dicky Erlangga; Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara tahun 2021-2023, Rahmad Parulian.
Selanjutnya PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara tahun 2021 - 2023, Munson Ponter Paulus Hutauruk; PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara tahun 2023-2025, Faisal; PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara tahun 2023-2025, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara tahun 2023-2024, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam; dan PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara tahun 2023-2025, Manaek Manalu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan.
Selain Topan, KPK juga memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.
(ryn/kid)