Buron Penyelundup HP Ilegal dari Korsel Senilai Rp253 Miliar Ditangkap

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 02:15 WIB
Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buronan kasus penyelundupan handphone bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan (Korsel). (dok. bareskrim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buronan kasus penyelundupan handphone bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan (Korsel).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku ditangkap pada Selasa (6/10) kemarin, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan perkara penyelundupan HP bekas illegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi petugas Imigrasi tentang aktivitas penerbangan TW. Ade Safri menyebut TW terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia karena sebelumnya telah dicekal ke luar negeri oleh penyidik.

TW teridentifikasi baru tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879 kelas bisnis kursi 7A rute Incheon (ICN) - Jakarta (CGK). Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TW di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan tergadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta," ujarnya.

Ia mengatakan dari tangan TW, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat GA879 atas namanya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.

Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka, yakni DCP alias Peter, MT dan TW.

Nilai total barang bukti yang disita oleh tim penyidik dalam pengungkapan kasus ini ditaksir mencapai Rp253 miliar. Rincian barang bukti sitaan tersebut di antaranya, ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Kemudian Perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3,07 miliar.

"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000," ujarnya.

Ia menambahkan untuk berkas perkara dua tersangka lainnya yakni DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik saat ini tengah menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersangka TW untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Atas perbuatannya, TW disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan importasi ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK