Bebas Bersyarat Bechi Diduga Malaadministrasi, 6 Petugas Diperiksa

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 17:43 WIB
Kanwil Ditjepas Jatim temukan maladministrasi dalam pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani. (Kanwil Ditjenpas Jatim)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjepas) Jawa Timur menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat anak kiai Jombang terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Enam orang petugas pun diperiksa.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menyatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti hasil investigasi dan mengambil langkah korektif dengan mencabut status pembebasan bersyarat Bechi tersebut. Pihaknya juga memerintahkan tindakan tegas terhadap pegawai yang terindikasi terlibat dalam persoalan ini.

"Hasil investigasi menemukan indikasi malaadministrasi dalam proses usulan PB di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang," kata Kusnali di Malang, Kamis (8/10).

Kusnali merinci petugas yang terseret dalam kasus ini berjumlah enam orang. Seluruhnya telah melewati pemeriksaan tahap pertama di tingkat wilayah sebelum akhirnya diserahkan ke tingkat pusat.

"Sebanyak lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur," ujarnya.

Proses pemeriksaan terhadap keenam pegawai tersebut, kata dia, saat ini sedang dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kusnali memastikan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan disiplin.

Terkait status penahanan Bechi, Kusnali menjelaskan pembebasan bersyaratnya dibatalkan karena keputusan sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.

Bechi telah menerima keputusan tersebut secara kooperatif saat hadir di Bapas Kelas I Malang untuk wajib lapor pada Kamis (8/10) . Ia pun langsung kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB dan telah menjalani pemeriksaan serta pendataan administratif sebelum kembali mengikuti pembinaan.

"Kami tidak akan menoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan," ucap Kusnali.

(frd/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK