Wakapolri Janji Perkuat Pemberantasan Premanisme dan Pungli
Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat menegaskan aksi premanisme hingga pungutan liar akan ditindak tegas oleh seluruh jajaran Korps Bhayangkara.
Wahyu mengatakan langkah tersebut menjadi upaya Polri untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Menurutnya gangguan terhadap dunia usaha perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi persoalan pidana.
"Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan dalam banyak kasus gangguan keamanan di sektor usaha dapat terjadi sejak tahap pembangunan. Karenanya, kata dia, seluruh jajaran diminta untuk hadir memberikan pelayanan, mediasi hingga mitigasi untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
"Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan," jelasnya.
Wahyu merincikan di sepanjang 2026 saja sudah ada 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen.
Penanganannya mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Ia menambahkan penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penanganan kasus premanisme. Dari 41.873 kasus yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.
Lihat Juga : |
Sementara dalam penanganan perkara tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.
Di sisi lain, terkait kasus pungutan liar dan pemerasan, Wahyu mengatakan total sudah ada 12.015 perkara yang berhasil ditangani. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 tersangka.
Kinerja penanganan perkara tersebut sejalan dengan peningkatan Clearance Rate Polisi dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut meningkat dari 68,00 persen pada 2024 menjadi 70,00 persen pada 2025 dan mencapai 71,47 persen pada 2026, atau meningkat total 3,47 persen.
Selain memperkuat penegakan hukum, Wahyu menyebut pembenahan pada aspek pelayanan publik juga terus dilakukan. Salah satunya lewat penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dengan penambahan personel.
"Kecepatan respons terhadap laporan masyarakat juga ditingkatkan melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik," tuturnya.
(tfq/fra)