Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 15:52 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Alasan dibuat Pasal 18 Ayat 3 PKPU untuk Pilpres itu, menurut Hasyim, berkaca dari pengalaman Kemendikbud pada Pileg. Saat itu berdasarkan masukan Kemendikbud, ada banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.

Keterangan itu disampaikan Hasyim guna membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pilpres 2024.

Menanggapi keterangan Hasyim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan apa saja yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023 terutama Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu," kata Enny.

Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit.

Versi Hasyim, tahapan pembentukan PKPU 19/2023 sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya, kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.

Dalam paparannya, Hasyim tak menjelaskan lugas apakah Pasal 18 Ayat 3 itu dibuat dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPR atau tidak.

"Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan," jawab Hasyim seperti dilansir dari situs MK.

Merujuk Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU dalam membentuk PKPU mengenai pelaksanaan tahapan pemilu diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Berikut bunyi Pasal 75 Ayat 4:

"Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat."

Pada sidang yang sama di MK, 1 Oktober, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja justru menyatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 Ayat (3), baik saat uji publik maupun saat RDP.

Pasal itu diungkap Bagja baru muncul di fase harmonisasi saja dan Bawaslu telah mengingatkan KPU agar aturan syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu.

"Pertama soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3. Biasanya Yang Mulia pada RDP itu apa yang akan diubah itu, disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada. Dalam harmonisasi Pasal 18 Ayat 3 ya, ada," kata Bagja dalam keterangannya di ruang sidang MK.

"Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU. Ini yang kami sampaikan pada saat nota dinas pada saat harmonisasi UU di akhir menjelang pengundangan," imbuhnya.

Pasal 18 ayat 3 hanya di Pilpres 2024

Sebelumnya, dalam sidang kasus serupa pada 23 September, hakim MK Enny Nurbaningsih bertanya kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai pemberlakuan norma dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Intinya, Enny bertanya apakah aturan dalam Pasal 18 Ayat 3 soal pengecualian bukti kelulusan, juga berlaku pada pemilu-pemilu sebelumnya atau hanya berlaku di Pilpres 2024.

Afiffudin mengakui norma Pasal 18 Ayat 3 itu belum diberlakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Baru berlaku pada Pemilu 2024.

"Belum, Yang Mulia," kata Afifuddin.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan pada 9 Oktober dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Tak lama setelah itu, tepatnya 19 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baik Hasyim Asy'ari maupun Afifuddin dalam paparannya di sidang MK tak merinci tanggal berapa KPU melakukan perubahan PKPU Pasal 18 Ayat 3 itu, yang diduga dilakukan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut telah dibahas di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.

Ia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan formulasi rancangan norma tersebut juga tidak terlepas dari hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.

"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," ujarnya.

Idham juga menjelaskan rancangan norma itu awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan tersebut berubah menjadi Pasal 18 ayat 3.

"Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," katanya.

Kisruh soal syarat Gibran telah diputus MK pada 6 Oktober lalu. MK dalam putusannya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs terkait keabsahan syarat Gibran sebagai cawapres.

Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setara SMA yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Gibran sementara itu bersikukuh memenuhi syarat sebagai cawapres. Dalam respons terhadap putusan MK, ia mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Ia mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Gibran lalu menyinggung riwayat pendidikannya saat berkuliah di Singapura.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menilai akan janggal jika Wapres Gibran punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Ya justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA, betul enggak?" ucap Bestari saat dihubungi pada Rabu (7/10).

Bestari mengatakan Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sehingga tidak memiliki ijazah SMA.

"Iya dong, masa sekolahnya di luar negeri bisa punya ijazah SMA? Itu namanya simsalabim. Iya dong?" lanjutnya.

Kemudian, Bestari menyinggung anak-anak yang bersekolah di luar negeri di mana standar pendidikan mereka tidak sama dengan anak-anak yang bersekolah di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah anak-anak yang bersekolah di luar negeri tidak memiliki kesempatan menjadi kepala daerah hanya karena tidak mengantongi ijazah SMA.

"Coba dipikirkan bagaimana dengan nasib anak duta besar, staf-staf kedutaan yang bawa keluarga bertahun-tahun di sana, menyekolahkan anak yang standarnya tidak sama dengan [sekolah di] Indonesia, maka begitu mereka pulang ke Indonesia enggak boleh ikut mencalonkan diri menjadi bupati kah, bahkan anggota DPRD kah, gubernur kah, wali kota kah, apakah seperti itu gitu?" jelas Bestari.

(knf/wis)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2