Respons Demokrat, Golkar, hingga NasDem Soal Usul Pansus Ijazah Gibran
Sejumlah fraksi di Komisi II DPR turut merespons usul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024.
Usul pembentukan Pansus sebelumnya dilayangkan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo. Menurut dia, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
Eka mendorong DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
DPR hingga kini belum merespons serius terkait bunyi pertimbangan MK yang mengaku tak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah atas Gibran.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, dia bilang, putusan MK secara tegas telah menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran.
"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," katanya di kompleks parlemen, Rabu (7/10).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan partai untuk menindaklanjuti putusan MK maupun usul pembentukan pansus.
Di internal, Dede bilang Demokrat juga tak pernah membahas putusan tersebut.
"Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat," kata Dede saat dihubungi, Jumat (9/10).
Anggota Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Irawan menegaskan hingga saat ini belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di Komisi II DPR untuk mendalami temuan MK. Sementara, secara internal, kata Irawan, pihaknya masih mengkaji substansi putusan.
"Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain," katanya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyatakan partainya masih mendalami amar putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran. Partai, kata dia, bahkan meminta masukan dari semua pengurus di daerah.
"Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat," katanya.
Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai MK memang telah mengeluarkan putusan yang jujur dan berani. Sehingga, menurutnya, wajar bila kini pertimbangan MK menjadi fakta hukum untuk didalami.
Mardani mendengar bahwa putusan itu kini masih menjadi pembicaraan lintas fraksi di DPR. Namun, dia tak mengikuti detail progresnya.
"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi," katanya.
Wacana pansus, bahkan angket sebelumnya juga pernah disampaikan anggota Komisi II DPR dari PDIP Deddy Sitorus.
Menurut dia, DPR bisa membentuk pansus dan menggulirkan hak angket kepada pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa syarat pencalonan Gibran.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu menilai, di luar putusan MK, yang paling penting dari gugatan tersebut adalah MK tak menemukan bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas.
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," kata Deddy saat dihubungi, Rabu (7/10).
Pansus DPR dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pansus bersifat sementara (ad hoc) dan akan dibubarkan setelah tugasnya selesai atau setelah jangka waktu keanggotaannya berakhir.
Pasal 17 UU MD3 mengatur susunan, keanggotaan, jangka waktu, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR.
Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting, kompleks, lintas sektor. Sementara, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menjelaskan secara teknis bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna, jumlah anggota paling banyak 30 orang, dan komposisinya berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi.
(thr/wis)