KPK Panggil Dedi Congor di Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pada hari ini.
Dedi akan diperiksa terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan bea dan cukai.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: AD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di kantor KPK, belum terlihat kehadiran Dedi hingga sore ini.
Belum diketahui juga materi yang hendak didalami penyidik terhadap Dedi. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dedi pada Selasa, 22 September 2026. Namun, yang bersangkutan mangkir.
KPK sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus di Bea Cukai.
Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.
Di antaranya seperti Ahmad Dedi yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.
(ryn/fra)