Misteri Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023
CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2026 08:45 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah disorot karena persyaratan ijazah untuk maju cawapres di Pilpres 2024. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --
Asal-usul pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, menilai pasal itu sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dianggap mengakomodir cawapres saat itu, Gibran, yang kemudian terpilih dan menang. Pasal itu pun sempat menjadi bahasan dalam sidang di MK. Ada dugaan, pasal itu dimunculkan tanpa lewat prosedur sesuai ketentuan UU.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi asal-usul ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingat saat pembahasan PKPU itu dengan KPU pada 2023, ayat 3 tidak ada dalam Pasal 18 PKPU.
"Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II, kan," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Doli mengatakan ada dua kali pembahasan saat perumusan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara Komisi II dan KPU.
Pembahasan pertama pada September 2023 sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia.
"Pertama bulan September itu sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang soal batas usia," kata Doli.
Kemudian, pembahasan PKPU berlanjut pada Oktober yang secara khusus membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
Setelah melalui dua kali pembahasan, Doli mengaku tidak menemukan keberadaan Pasal 18 Ayat 3 yang dimaksud.
"Sementara kan di PKPU yang dibahas September, [pasal 18] ayat 3 itu kan enggak ada, gitu. [Pasal] 18 yang ayat 3, yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada. Nah, dan kemudian di bulan Oktober kita bahas PKPU lagi, khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang perubahan batas usia itu," kata Doli.
"Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada," imbuh Doli.
Doli, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi II, mengatakan akan memanggil KPU jika ada dugaan penyelundupan ayat 3 pada Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs yang merupakan pemohon di MK, Bambang Widjojanto (BW) usai sidang putusan perkara di MK soal keabsahan syarat ijazah Gibran menyebut pasal itu sebagai 'Gibran Banget'.
"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal 'Gibran banget' dan pasal 'Gibran banget' itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
Pasal 18 PKPU itu mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres di Pilpres 2024.
Pada ayat (1) Pasal 18 mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.
Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.
Namun, dalam pasal yang sama ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3 sebagai berikut:
"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Bambang menduga pasal ini diloloskan KPU untuk Gibran, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia tak hanya menyorot dugaan pelanggaran Gibran. Menurut dia, putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran sekaligus bukti dugaan KPU melanggar asas dan prinsip pemilu.
Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, Bambang mengatakan seharusnya KPU juga dikenakan sanksi.
"Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.
Dalam persidangan di MK pada 1 Oktober lalu, Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy'ari mengatakan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat atas masukan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurutnya, berkaca dari gelaran Pileg, Kemendikbud mendapat masukan ada banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.
Hasyim menyampaikan itu untuk membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pilpres 2024.
Menanggapi keterangan Hasyim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan apa saja yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023 terutama Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
"Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu," tanya Enny.
Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit.
Ia menjelaskan tahapan pembentukan PKPU 19/2023 sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya, kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.
Dalam paparannya, Hasyim tak menjelaskan apakah Pasal 18 Ayat 3 itu dibuat dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPR atau tidak.
"Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan," jawab Hasyim seperti dilansir dari situs MK.
Ada aturan yang mewajibkan KPU dalam membentuk PKPU mengenai pelaksanaan tahapan pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
"Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat."
Pada sidang yang sama di MK, 1 Oktober, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja justru menyatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 Ayat (3), baik saat uji publik maupun saat RDP.
Pasal itu diungkap Bagja baru muncul di fase harmonisasi saja.
"Pertama soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3. Biasanya Yang Mulia pada RDP itu apa yang akan diubah itu, disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada. Dalam harmonisasi Pasal 18 Ayat 3 ya, ada," kata Bagja dalam keterangannya di ruang sidang MK.
Bagja mengaku Bawaslu telah mengingatkan KPU agar aturan syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu.
"Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU. Ini yang kami sampaikan pada saat nota dinas pada saat harmonisasi UU di akhir menjelang pengundangan," ujarnya.
Pasal 18 ayat 3 hanya di Pilpres 2024
Pasal yang dinilai mengakomodir Gibran itu juga baru diterapkan dalam Pilpres 2024. Hal itu terungkap dalam sidang kasus serupa pada 23 September.
Hakim MK Enny Nurbaningsih bertanya kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai pemberlakuan norma dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Enny bertanya apakah aturan dalam Pasal 18 Ayat 3 soal pengecualian bukti kelulusan, juga berlaku pada pemilu-pemilu sebelumnya atau hanya berlaku di Pilpres 2024.
Afiffudin mengakui norma Pasal 18 Ayat 3 itu belum diberlakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Baru berlaku pada Pemilu 2024.
"Belum, Yang Mulia," kata Afifuddin.
Jika dirunut, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan pada 9 Oktober dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Tak lama setelah itu, tepatnya 19 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran lalu mendaftar ke KPU pada 25 Oktober.
Baik Hasyim Asy'ari maupun Afifuddin dalam paparannya di sidang MK tak merinci tanggal berapa KPU melakukan perubahan PKPU Pasal 18 Ayat 3 itu, yang diduga dilakukan tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Sementara itu Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut telah dibahas di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.
Ia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.
"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan formulasi rancangan norma tersebut juga tidak terlepas dari hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.
"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," ujarnya.
Idham juga menjelaskan rancangan norma itu awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan tersebut berubah menjadi Pasal 18 ayat 3.
"Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," katanya.
Kisruh soal syarat Gibran telah diputus MK pada 6 Oktober lalu. MK dalam putusannya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs terkait keabsahan syarat Gibran sebagai cawapres.
Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setara SMA yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Sementara itu, Gibran bersikukuh memenuhi syarat sebagai cawapres. Ia mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Ia mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.
Gibran lalu menyinggung riwayat pendidikannya saat berkuliah di Singapura. Menurutnya, jika tak lulus SMA, ia tak akan bisa kuliah.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.
Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menilai akan janggal jika Wapres Gibran punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Ya justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA, betul enggak?" ucap Bestari saat dihubungi pada Rabu (7/10).
Bestari mengatakan Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sehingga tidak memiliki ijazah SMA.
Bestari menyinggung anak-anak yang bersekolah di luar negeri di mana standar pendidikan mereka tidak sama dengan anak-anak yang bersekolah di Indonesia.
Ia mempertanyakan apakah anak-anak yang bersekolah di luar negeri tidak memiliki kesempatan menjadi kepala daerah hanya karena tidak mengantongi ijazah SMA.
"Coba dipikirkan bagaimana dengan nasib anak duta besar, staf-staf kedutaan yang bawa keluarga bertahun-tahun di sana, menyekolahkan anak yang standarnya tidak sama dengan [sekolah di] Indonesia, maka begitu mereka pulang ke Indonesia enggak boleh ikut mencalonkan diri menjadi bupati kah, bahkan anggota DPRD kah, gubernur kah, wali kota kah, apakah seperti itu gitu?" kata Bestari.
Jakarta, CNN Indonesia --
Asal-usul pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, menilai pasal itu sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dianggap mengakomodir cawapres saat itu, Gibran, yang kemudian terpilih dan menang. Pasal itu pun sempat menjadi bahasan dalam sidang di MK. Ada dugaan, pasal itu dimunculkan tanpa lewat prosedur sesuai ketentuan UU.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi asal-usul ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingat saat pembahasan PKPU itu dengan KPU pada 2023, ayat 3 tidak ada dalam Pasal 18 PKPU.
"Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II, kan," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Doli mengatakan ada dua kali pembahasan saat perumusan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara Komisi II dan KPU.
Pembahasan pertama pada September 2023 sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia.
"Pertama bulan September itu sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang soal batas usia," kata Doli.
Kemudian, pembahasan PKPU berlanjut pada Oktober yang secara khusus membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
Setelah melalui dua kali pembahasan, Doli mengaku tidak menemukan keberadaan Pasal 18 Ayat 3 yang dimaksud.
"Sementara kan di PKPU yang dibahas September, [pasal 18] ayat 3 itu kan enggak ada, gitu. [Pasal] 18 yang ayat 3, yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada. Nah, dan kemudian di bulan Oktober kita bahas PKPU lagi, khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang perubahan batas usia itu," kata Doli.
"Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada," imbuh Doli.
Doli, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi II, mengatakan akan memanggil KPU jika ada dugaan penyelundupan ayat 3 pada Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs yang merupakan pemohon di MK, Bambang Widjojanto (BW) usai sidang putusan perkara di MK soal keabsahan syarat ijazah Gibran menyebut pasal itu sebagai 'Gibran Banget'.
"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal 'Gibran banget' dan pasal 'Gibran banget' itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
Pasal 18 PKPU itu mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres di Pilpres 2024.
Pada ayat (1) Pasal 18 mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.
Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.
Namun, dalam pasal yang sama ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3 sebagai berikut:
"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Bambang menduga pasal ini diloloskan KPU untuk Gibran, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia tak hanya menyorot dugaan pelanggaran Gibran. Menurut dia, putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran sekaligus bukti dugaan KPU melanggar asas dan prinsip pemilu.
Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, Bambang mengatakan seharusnya KPU juga dikenakan sanksi.
"Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.
Dalam persidangan di MK pada 1 Oktober lalu, Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy'ari mengatakan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat atas masukan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurutnya, berkaca dari gelaran Pileg, Kemendikbud mendapat masukan ada banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.
Hasyim menyampaikan itu untuk membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pilpres 2024.
Menanggapi keterangan Hasyim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan apa saja yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023 terutama Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
"Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu," tanya Enny.
Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit.
Ia menjelaskan tahapan pembentukan PKPU 19/2023 sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya, kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.
Dalam paparannya, Hasyim tak menjelaskan apakah Pasal 18 Ayat 3 itu dibuat dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPR atau tidak.
"Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan," jawab Hasyim seperti dilansir dari situs MK.
Ada aturan yang mewajibkan KPU dalam membentuk PKPU mengenai pelaksanaan tahapan pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
"Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat."
Pada sidang yang sama di MK, 1 Oktober, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja justru menyatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 Ayat (3), baik saat uji publik maupun saat RDP.
Pasal itu diungkap Bagja baru muncul di fase harmonisasi saja.
"Pertama soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3. Biasanya Yang Mulia pada RDP itu apa yang akan diubah itu, disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada. Dalam harmonisasi Pasal 18 Ayat 3 ya, ada," kata Bagja dalam keterangannya di ruang sidang MK.
Pasal 'Gibran Banget' Baru Diterapkan di Pilpres 2024
Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: CNN Indonesia/Febria Adha L)
Bagja mengaku Bawaslu telah mengingatkan KPU agar aturan syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu.
"Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU. Ini yang kami sampaikan pada saat nota dinas pada saat harmonisasi UU di akhir menjelang pengundangan," ujarnya.
Pasal 18 ayat 3 hanya di Pilpres 2024
Pasal yang dinilai mengakomodir Gibran itu juga baru diterapkan dalam Pilpres 2024. Hal itu terungkap dalam sidang kasus serupa pada 23 September.
Hakim MK Enny Nurbaningsih bertanya kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai pemberlakuan norma dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Enny bertanya apakah aturan dalam Pasal 18 Ayat 3 soal pengecualian bukti kelulusan, juga berlaku pada pemilu-pemilu sebelumnya atau hanya berlaku di Pilpres 2024.
Afiffudin mengakui norma Pasal 18 Ayat 3 itu belum diberlakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Baru berlaku pada Pemilu 2024.
"Belum, Yang Mulia," kata Afifuddin.
Jika dirunut, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan pada 9 Oktober dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Tak lama setelah itu, tepatnya 19 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran lalu mendaftar ke KPU pada 25 Oktober.
Baik Hasyim Asy'ari maupun Afifuddin dalam paparannya di sidang MK tak merinci tanggal berapa KPU melakukan perubahan PKPU Pasal 18 Ayat 3 itu, yang diduga dilakukan tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Sementara itu Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut telah dibahas di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.
Ia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.
"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan formulasi rancangan norma tersebut juga tidak terlepas dari hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.
"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," ujarnya.
Idham juga menjelaskan rancangan norma itu awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan tersebut berubah menjadi Pasal 18 ayat 3.
"Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," katanya.
Kisruh soal syarat Gibran telah diputus MK pada 6 Oktober lalu. MK dalam putusannya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs terkait keabsahan syarat Gibran sebagai cawapres.
Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setara SMA yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Sementara itu, Gibran bersikukuh memenuhi syarat sebagai cawapres. Ia mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Ia mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.
Gibran lalu menyinggung riwayat pendidikannya saat berkuliah di Singapura. Menurutnya, jika tak lulus SMA, ia tak akan bisa kuliah.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.
Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menilai akan janggal jika Wapres Gibran punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Ya justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA, betul enggak?" ucap Bestari saat dihubungi pada Rabu (7/10).
Bestari mengatakan Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sehingga tidak memiliki ijazah SMA.
Bestari menyinggung anak-anak yang bersekolah di luar negeri di mana standar pendidikan mereka tidak sama dengan anak-anak yang bersekolah di Indonesia.
Ia mempertanyakan apakah anak-anak yang bersekolah di luar negeri tidak memiliki kesempatan menjadi kepala daerah hanya karena tidak mengantongi ijazah SMA.
"Coba dipikirkan bagaimana dengan nasib anak duta besar, staf-staf kedutaan yang bawa keluarga bertahun-tahun di sana, menyekolahkan anak yang standarnya tidak sama dengan [sekolah di] Indonesia, maka begitu mereka pulang ke Indonesia enggak boleh ikut mencalonkan diri menjadi bupati kah, bahkan anggota DPRD kah, gubernur kah, wali kota kah, apakah seperti itu gitu?" kata Bestari.