Misteri Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2026 08:45 WIB
Asal-usul Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19/2023 jadi sorotan dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres. Ada dugaan pasal dimunculkan tanpa proses yang benar.
Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: CNN Indonesia/Febria Adha L)

Bagja mengaku Bawaslu telah mengingatkan KPU agar aturan syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu.

"Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU. Ini yang kami sampaikan pada saat nota dinas pada saat harmonisasi UU di akhir menjelang pengundangan," ujarnya.

Pasal 18 ayat 3 hanya di Pilpres 2024

Pasal yang dinilai mengakomodir Gibran itu juga baru diterapkan dalam Pilpres 2024. Hal itu terungkap dalam sidang kasus serupa pada 23 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim MK Enny Nurbaningsih bertanya kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai pemberlakuan norma dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Enny bertanya apakah aturan dalam Pasal 18 Ayat 3 soal pengecualian bukti kelulusan, juga berlaku pada pemilu-pemilu sebelumnya atau hanya berlaku di Pilpres 2024.

Afiffudin mengakui norma Pasal 18 Ayat 3 itu belum diberlakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Baru berlaku pada Pemilu 2024.

"Belum, Yang Mulia," kata Afifuddin.

Jika dirunut, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan pada 9 Oktober dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Tak lama setelah itu, tepatnya 19 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran lalu mendaftar ke KPU pada 25 Oktober.

Baik Hasyim Asy'ari maupun Afifuddin dalam paparannya di sidang MK tak merinci tanggal berapa KPU melakukan perubahan PKPU Pasal 18 Ayat 3 itu, yang diduga dilakukan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut telah dibahas di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.

Ia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan formulasi rancangan norma tersebut juga tidak terlepas dari hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.

"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," ujarnya.

Idham juga menjelaskan rancangan norma itu awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan tersebut berubah menjadi Pasal 18 ayat 3.

"Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," katanya.

Kisruh soal syarat Gibran telah diputus MK pada 6 Oktober lalu. MK dalam putusannya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs terkait keabsahan syarat Gibran sebagai cawapres.

Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setara SMA yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Sementara itu, Gibran bersikukuh memenuhi syarat sebagai cawapres. Ia mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Ia mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Gibran lalu menyinggung riwayat pendidikannya saat berkuliah di Singapura. Menurutnya, jika tak lulus SMA, ia tak akan bisa kuliah.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menilai akan janggal jika Wapres Gibran punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Ya justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA, betul enggak?" ucap Bestari saat dihubungi pada Rabu (7/10).

Bestari mengatakan Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sehingga tidak memiliki ijazah SMA.

Bestari menyinggung anak-anak yang bersekolah di luar negeri di mana standar pendidikan mereka tidak sama dengan anak-anak yang bersekolah di Indonesia.

Ia mempertanyakan apakah anak-anak yang bersekolah di luar negeri tidak memiliki kesempatan menjadi kepala daerah hanya karena tidak mengantongi ijazah SMA.

"Coba dipikirkan bagaimana dengan nasib anak duta besar, staf-staf kedutaan yang bawa keluarga bertahun-tahun di sana, menyekolahkan anak yang standarnya tidak sama dengan [sekolah di] Indonesia, maka begitu mereka pulang ke Indonesia enggak boleh ikut mencalonkan diri menjadi bupati kah, bahkan anggota DPRD kah, gubernur kah, wali kota kah, apakah seperti itu gitu?" kata Bestari.

(yoa/knf/wis/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2