Kasus Dugaan TPPO ABK KM Maulana 23 Naik Status ke Penyidikan
Polisi resmi menaikkan status pengusutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus penganiayaan berat terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 ke tahap penyidikan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengonfirmasi peningkatan status hukum perkara tersebut setelah menemukan indikasi kuat unsur pidana perdagangan orang yang dialami para pekerja kapal.
"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kami sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Alrasyidin seperti diberitakan detikcom, Sabtu (10/10).
Namun, Alrasyidin enggan merinci lebih jauh perihal detail teknis maupun alur penanganan perkara karena tim penyidik masih intensif mendalami bukti-bukti terkait indikasi TPPO yang berkelindan dengan penyiksaan fisik di atas kapal.
Ia menegaskan insiden kelam ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan menjamin keselamatan para ABK di laut lepas.
"Momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh stakeholder bagaimana kita menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan," tuturnya.
"Karena di atas air kami tidak tahu apa yang terjadi di sana, sehingga sistemnya harus kita ini menjadikan momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," tegasnya.
Sebelum naik ke tahap penyidikan TPPO, pengusutan awal kasus penganiayaan para ABK ini sempat ditangani Polres Kepulauan Aru.
Dari total 24 orang yang diajukan dalam pemeriksaan maraton, kepolisian mengidentifikasi 19 orang terduga pelakunya.
Namun, setelah pengujian bukti secara mendalam, penyidik akhirnya menguji status 18 orang di antaranya sebagai tersangka resmi kasus penganiayaan.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," tutur Alrasyidin.
Satu terduga pelaku lainnya hingga kini masih berstatus saksi lantaran penyidik masih berupaya melengkapi pemenuhan alat bukti sebelum menentukan kepastian hukumnya.
(chri)