Kronologi Pembahasan 'Pasal Gibran Banget' di DPR Versi Eks Ketua KPU
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari buka suara soal pembahasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024 yang belakangan menjadi sorotan.
Hasyim menjelaskan kronologi rapat dengan Komisi II DPR yang membahas draft PKPU itu. Ia sekaligus membantah eks Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mengaku pasal itu tidak pernah dibahas KPU bersama Komisi II DPR.
Ia menjelaskan awalnya pada 19 September 2023, KPU bersurat ke DPR tentang permohonan konsultasi 4 Rancangan PKPU dengan dilampiri Draf PKPU yang dibahas, termasuk Draf PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu digelar pada 20 September dengan agenda konsultasi Rancangan PKPU.
Hasyim mengatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi bahan pembahasan Draf PKPU. Menurutnya, pasal itu awalnya berada dalam Pasal 19 ayat (2).
"Terdapat masukan Bawaslu atas Rancangan PKPU," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Peserta RDP yang hadir kala itu di antaranya adalah Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani yang kini menjadi hakim MK.
Ia mengatakan materi dalam Draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalam RDP. Di antaranya Ahmad Doli, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," ujarnya.
Menurutnya, berdasar informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Ia pun membantah pasal itu diselundupkan.
"Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut," katanya.
Ia mengatakan tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP. Penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan Draf PKPU dalam RDP, dan bahkan Bawaslu dan DKPP ikut tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP.
"Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP. Arsul Sani Anggota Komisi 2 DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP," ujarnya.
Menurutnya, munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP.
Hasyim pun meminta DKPP dalam memeriksa pengaduan perkara munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus adil, proporsional, hati-hati dan menghindari konflik kepentingan.
"Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," ujarnya.
Ia lalu menyindir pernyataan Arsul dalam persidangan PHPU beberapa waktu lalu yang sempat membahas soal pasal tersebut.
Arsul dalam persidangan sempat menyinggung soal Malaikat Munkar dan Nakir.
"Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?" kata Hasyim.
Ia kemudian mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang orang munafik.
"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," ujarnya.
Ketua Komisi II periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengaku tidak ada pasal 18 ayat 3 di PKPU saat rapat antara Komisi II dengan KPU.
"Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu loh, ya. Nah tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mengkritik Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kritikan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Bambang menilai pasal tersebut dikhususkan untuk Gibran saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, pasal tersebut dibuat KPU demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.
"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
(yoa/isn)