Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 17:19 WIB
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti . (CNNIndonesia/Tunggul Damarjati)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10). Sidang dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.

Dalam petitumnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti alm. Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Diyah membayar denda sebesar Rp900 juta. Pembayaran denda tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan waktu maksimal satu bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda itu diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak asuhan terdakwa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan layak. Diyah juga dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan para orangtua anak.

Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu yang cukup lama.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban, baik fisik maupun psikologis," kata jaksa.

Selain itu, perbuatan Diyah dianggap telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengurangi kepercayaan publik terhadap jasa pengasuhan anak, serta terdakwa sudah pernah dipenjara.

Jaksa turut menuntut Diyah membayar restitusi kepada 83 anak korban dengan total sebesar Rp1.274.166.003,98 sesuai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan.

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika upaya itu tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, kewajiban restitusi diganti dengan pidana penjara selama 217 hari.

Usai pembacaan tuntutan, Diyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada Senin (19/10) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menyeret Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari, dan 11 pengasuh. Ketiga kelompok terdakwa menjalani proses persidangan dalam berkas perkara terpisah.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan Diyah mendirikan Yayasan Aresha Indonesia Center pada Juli 2022. Yayasan tersebut kemudian digunakan untuk menjalankan layanan Daycare, Playgroup, dan TK Little Aresha.

Menurut dakwaan jaksa, layanan pendidikan dan penitipan anak tersebut beroperasi sejak 2022 hingga 2026 tanpa mengantongi izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai. Selama periode itu, Little Aresha disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.

Diyah bersama Anita juga diduga memungut biaya penitipan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan untuk setiap anak. Jaksa menyebut fasilitas yang ditawarkan kepada orang tua, seperti AC, tempat tidur, makanan, layanan psikologi, konseling, dan dokter, tidak diberikan sebagaimana dijanjikan.

Dalam dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak selama berada di daycare tersebut. Perbuatan yang disebut antara lain mengikat, mencubit, dan memukul anak, menenggelamkan atau memasukkan anak ke bak air, serta mengurung mereka di kamar kosong dan gelap.

Diyah didakwa terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak.

Sementara itu, Anita menghadapi konstruksi dakwaan yang sama, sedangkan 11 pengasuh diproses dalam perkara terpisah terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

(kum/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK