Jaksa Tuntut 11 Pengasuh Daycare Little Aresha 5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 18:26 WIB
Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha dituntut pidana penjara 5 tahun. (CNN Indonesia/ Tunggul Damarjat)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha dituntut pidana penjara 5 tahun dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10). Sidang dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.

Adapun kesebelas terdakwa antara lain Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak pada dakwaan kedua.

Dalam petitumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dikurangi penangkapan dan penahanan.

"Menghukum pidana denda pada para terdakwa masing-masing sebesar Rp250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut jaksa.

Jika denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri. Apabila hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa turut memaparkan hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, yakni perbuatan para terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan para terdakwa yang seharusnya mendapat pelindungan dan pengasuhan yang layak.

Selanjutnya, para terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan para orang tua anak.

Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan kurun waktu yang cukup lama. Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban, baik fisik maupun psikis, yang seharusnya tidak dialami oleh anak-anak pada umur yang tersebut.

Lalu, perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak.

"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban, masing-masing sebesar Rp14.168.514, dari total Rp2.125.277.183. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan.

Apabila restitusi tidak dibayarkan sesuai batas waktu, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.

Atas pembacaan tuntutan itu, para terdakwa melalui masing-masing tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada Senin (19/10) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menyeret 11 orang pengasuh ke meja hijau. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta setelah para pengasuh diduga terlibat dalam perlakuan salah terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan tindakan kekerasan dan penelantaran yang dialami anak selama berada di bawah pengasuhan daycare. Bentuk perlakuan yang disebut dalam perkara ini antara lain mengikat, mencubit, dan memukul anak. Ada pula dugaan anak dimasukkan ke bak air serta dikurung di ruangan kosong dan gelap.

Kasus ini turut menyeret pihak pengelola daycare, yakni Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, serta Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari. Keduanya menjalani persidangan dalam perkara terpisah dari 11 pengasuh.

Dalam persidangan, jaksa menyebut Diyah dan Anita diduga memberikan instruksi agar anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama dititipkan.

Selain dugaan kekerasan, jaksa juga menyoroti penyelenggaraan layanan penitipan dan pendidikan anak usia dini di Little Aresha. Dalam dakwaan terhadap Diyah, tempat tersebut disebut beroperasi sejak 2022 hingga 2026 tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai.

Selama periode itu, daycare disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.

Diyah dan Anita juga diduga menawarkan fasilitas, seperti ruangan berpendingin udara, tempat tidur untuk setiap anak, makanan, layanan psikologi dan konseling, serta dokter untuk menunjang kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Namun, jaksa menyebut layanan yang diterima anak tidak sesuai dengan fasilitas yang dipromosikan kepada orang tua. Biaya penitipan yang dipungut disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.

Dalam perkara terpisah, Diyah didakwa antara lain terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak. Anita disebut menghadapi konstruksi dakwaan yang sama.

(kum/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK