Bawaslu Solo Respons soal Digugat ke Pengadilan Terkait Ijazah Jokowi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi)
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu dilayangkan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin atas Bawaslu Solo digugat bersama delapan instansi dan perorangan lainnya pada Rabu (10/6) lalu.
Menanggapi gugatan tersebut, Bawaslu Solo menerangkan penggugat menilai Bawaslu Solo lalai melakukan pengawasan syarat administrasi terkait ijazah Jokowi saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Solo hingga Presiden RI.
"Menurut penggugat, salinan legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan walikota, gubernur hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan sehingga dinilai cacat administratif dan melanggar ketentuan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008," demikian rilis Bawaslu Solo yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Puji Setyo Santoso mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah catatan terkait gugatan tersebut.
"Namun demikian agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara sehingga kita masih mengikuti tahapan persidangan yang telah diagendakan," kata pria yang akrab disapa Tyo itu, Rabu ini.
Ia pun optimistis majelis hakim akan menerima eksepsi yang disampaikan Bawaslu Solo dalam persidangan.
"Terlebih lagi sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang substansi pokok perkaranya kurang lebih memiliki kesamaan," kata Tyo.
Menurut laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst didaftarkan Bonatua Silalahi dan Meoryono Aladin pada 10 Juni 2026.
Gugatan Bonatua dan Moeryono dialamatkan kepada KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, serta UGM.
Gugatan perdata tersebut sempat melalui proses mediasi pada Juli lalu.
(syd/kid)