Wamendagri Konfirmasi Pemecatan Bupati Gowa: Wakil Bupati Jadi Plt
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara soal surat pemberhentian Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang telah resmi diteken per 14 Oktober lalu.
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan, pihaknya saat ini telah menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Husniah.
Menurut Bima, status Plt akan berlangsung hingga DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawan. Nantinya, Kemendagri baru akan menetapkan Darmawangsa secara definitif.
"Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT, status PLT berlaku sampai ada penetalan dari kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD," ujar Bima, saat dihubungi, Kamis (15/10).
Sementara, untuk posisi wakil bupati, lanjut Bima, pihaknya juga akan menunggu usulan nama dari DPRD. Namun, sebelum berproses di DPRD, nama terlebih dahulu diusulkan partai pengusung.
Lihat Juga : |
"Nanti berproses di DPRD, diusulkan partai pengusung," kata Bima.
Sitti Husniah sebelumnya menghargai proses hukum yang telah berjalan. Namun, dia menyebut terdapat persoalan dalam proses penyampaian haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA.
Dia bilang ada dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya. Menurut dia, surat tersebut berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA sebelum putusan terkait usulan pemberhentian dirinya diterbitkan.
Husniah juga menilai polemik politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Husniah, proses politik yang berlangsung saat ini tidak sehat dan berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat Gowa.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," jelasnya.
Husniah diketahui menjadi objek permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026.