Dudung Klaim 97 Korporasi Diproses Hukum Imbas Karhutla
Menko Polkam, Dudung Abdurahman mengungkap hingga kini sebanyak 97 korporasi tengah menjalani proses hukum imbas dugaan keterlibatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.
"Ada 97 perusahaan secara keseluruhan baik di Kalimantan, Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya," kata Dudung usai rapat gabungan bersama sejumlah kementerian di kantor Kemenko Polkam, Senin (19/10).
Di luar jtu, Dudung mengaku juga telah menerima laporan dari Polda Sumatera Selatan, serta hasil rapat dengan Presiden, sejumlah individu atau per orangan telah menjadi tersangka imbas karhutla.
"Sudah disidik, sudah lidik, bahkan ada masyarakat, kelompok, golongan juga termasuk perusahaan-perusahaan yang sudah teridentifikasi," katanya.
Dudung mengaku sempat terjun langsung ke salah satu titik hot spot atau api di Sumatera Selatan dan menyaksikan proses pemadaman api. Dia memastikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius dalam masalah tersebut.
Hari ini, lanjut Dudung, Presiden juga dijadwalkan kembali mengumpulkan sejumlah jajarannya membahas soal karhutla. Rapat direncanakan turut melibatkan jajaran petugas di lapangan seperti Koramil hingga Dandim.
"Dan nanti jam 14.30 WIB kita akan rapat lagi, dipimpin Bapak Presiden secara langsung sampai ke Koramil, sampai ke Dandim, dicek oleh Bapak Presiden bagaimana penanganan kabut asap ini," kata Dudung.
Dia pun turut mengungkap bahwa pemerintah belum berencana menetapkan kasus karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Dia menegaskan bahwa pemerintah masih sanggup menanganinya sendiri.
"Masalah penerapan bencana nasional, ya. Ya, sementara kita masih sanggup, ya, negara kita masih sanggup. Negara kita masih sanggup," kata Dudung.