Fakta-fakta Dugaan Suap Dana Karhutla-Gempa NTT oleh Adik Eks Bos BNPB

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 10:26 WIB
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan benturan kepentingan soal dana siap pakai untuk penanganan bencana di BNPB. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan benturan kepentingan soal dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Satu dari lima tersangka itu merupakan adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga ini Bima Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi itu.

"Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia," ujar Setyo ke awak media Rabu (14/10).

Dia lalu berkata, "Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum."

Terlepas dari itu, berikut fakta-fakta dugaan suap dana karhutla dan gempa NTT oleh adik eks bos BNPB.

Ada 4 Tersangka Lain

Selain Bima, ada 4 tersangka lainnya yang ditetapkan KPK.

Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Dua klaster dugaan korupsi penggunaan dana darurat BNPB

Taufik mengatakan ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan dana darurat bencana di BNPB. Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik Suharyanto, Bima atau BMS.

Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.

Uang Hasil Korupsi Dipakai Beli Saham

Dalam konferensi pers pada Jumat, (16/10) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Bima menggunakan uang hasil korupsi dana darurat atau dana siap pakai (DSP) penanganan bencana untuk membeli saham.

Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Di PT AVE, kepemilikan saham Bima sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," ungkap Taufik.

Pasal Dugaan Pelanggaran Hukum

Bima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

5 Tersangka Ditahan KPK

Pada Rabu, KPK menahan kelima tersangka itu. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan mobil tahanan sekitar pukul 16.50 WIB.

KPK bakal menahan mereka selama 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026.

(ans/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK