ICW Minta KPK Usut Dana Siap Pakai BNPB hingga ke Pejabat Atas
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.
Menurutnya, pendalaman konstruksi kasus perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.
Pendalaman itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.
"ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan," ujar Wana melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10).
Wana berpendapat DSP memiliki fleksibilitas tersendiri agar pemerintah bisa bergerak cepat ketika terjadi bencana. Salah satunya lewat penggunaan anggaran karena penyelamatan korban, penyediaan makanan, obat-obatan, maupun tempat pengungsian yang tidak bisa menunggu prosedur birokrasi panjang. Kemudahan itu pula dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan memadai.
"Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP," imbuhnya.
Wana bilang dana bencana bukan sekadar berdampak pada kerugian keuangan negara, melainkan juga semakin merugikan masyarakat yang sedang dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan dengan segera.
Berdasarkan tren korupsi 2019-2024, tambah Wana, terdapat 39 kasus yang telah ditindak oleh penegak hukum dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan suap sekitar Rp91,4 miliar. Hal ini dianggap mencerminkan tata kelola kebencanaan tidak pernah benar-benar diperbaiki secara sistemik.
"Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat," ucapnya.
"Hal ini tercermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang menjadi Tenaga Ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan," lanjut Wana.
Sementara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada mitigasi kebencanaan , kata Wana, modus yang dapat digunakan berkaitan dengan penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.
"Kerentanan tersebut dapat terjadi karena dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang lebih cepat," tandasnya.
Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kasus dugaan korupsi di BNPB bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) menindaklanjuti aduan yang diperoleh dari masyarakat.
Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, terang dia, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang didapat.
Budi menjelaskan saat ini masih tahap awal penyidikan. Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya.
"Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (18/10).
"Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya," lanjutnya.
Budi menambahkan pendalaman yang dilakukan penyidik nantinya tidak hanya soal alur perintah, melainkan juga menelusuri aliran penerimaan uangnya.
Adapun KPK sebelumnya menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.
"Melalui upaya penindakan ini, KPK kembali menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat, bukan demi kepentingan sejumlah pihak," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10).
(ryn/ins)