Pemkab Jember Berlakukan WFH ASN 2 Hari Imbas Distribusi BBM

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 09:46 WIB
Ilustrasi. Pemkab Jember terapkan WFH bagi ASN selama dua hari akibat distribusi BBM yang belum normal. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari, yakni Jumat (16/10) dan Senin (19/10).

Kebijakan ini diambil menyusul antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akibat distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang belum normal.

"Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik," kata Pj Sekda Jember Achmad Imam Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Pemberlakuan WFH tersebut tercantum dalam surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Jember yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.

Achmad menjelaskan kebijakan itu tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di unit kerja dengan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.

Unit yang dikecualikan meliputi satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Jember, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, serta layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Pengecualian juga berlaku bagi ASN di unit layanan kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil, layanan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.

"WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik," tuturnya.

Achmad mengatakan pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memberikan tugas sekaligus memantau kinerja pegawai yang menjalankan WFH. Pemantauan dilakukan melalui laporan aktivitas harian yang disampaikan menggunakan aplikasi Prestasi, disertai evaluasi terhadap hasil pekerjaan ASN.

"Pegawai yang bekerja di rumah wajib melaksanakan tugas dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi serta menyampaikan hasil kerja kepada atasan langsung," katanya.

Selama bekerja dari rumah, ASN juga diwajibkan mengaktifkan alat komunikasi dan memastikan fitur layanan lokasi tetap menyala agar dapat dihubungi serta dipantau keberadaannya. Pegawai harus bersedia datang ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan atau mendapat penugasan dari pimpinan.

Achmad menegaskan ASN yang tidak mematuhi ketentuan WFH akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan kepada pegawai yang seharusnya bekerja dari rumah tetapi tidak berada di rumah, tidak melaporkan aktivitas kepada atasan langsung, maupun tidak menunjukkan kinerja selama menjalankan tugas.

(antara/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK