Presiden RI Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memang memerintahkan agar program makan bergizi gratis (MBG) tak mengambil mandat alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN sesuai UUD 1945.
Namun, di sisi lain, lewat putusan itu, MK turut menegaskan program MBG sebagai kebijakan yang mulia dan tetap sah untuk dilanjutkan.
"Kalau berdasarkan Putusan Nomor 40 tadi itu, ya, suka tidak suka MK sudah menyatakan kalau MBG (Makan Bergizi Gratis) itu konstitusional, ya. Jadi, program unggulannya Pak Presiden Prabowo ini tetap bisa dijalankan," ujar pakar hukum dan konstitusi dari UIN Malang, Jawa Timur, Wiwik Budi Wasito saat dihubungi, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam risalah amar putusannya, MK menyatakan, "Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan program MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas, sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN".
Wiwik memprediksi ke depan pos anggaran MBG akan diambil dari kesehatan. Sebab, dalam amar putusannya, MK menilai MBG bertujuan untuk mendukung program stunting.
MK dalam pertimbangan hukum putusan nomor 40 bahkan menegaskan MBG sebagai bagian dari amanat konstitusi.
"Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan pula bahwa program pemberian makanan bergizi tanpa dipungut biaya kepada anggota masyarakat yang menjadi sasaran juga merupakan salah satu amanat konstitusi," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.
Salah satu pasal yang jadi rujukan MK adalah Pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini menegaskan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam jaminan sosial dan tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai.
Dari pertimbangan itu, dia memastikan tak ada alasan konstitusional untuk membatalkan program tersebut, kecuali jika pemerintah dan DPR ngotot MBG mengambil dari pos pendidikan. Jika begitu, konsekuensinya, APBN bisa dinilai inkonstitusional dan bisa kembali digugat ke MK.
Menurut Wiwik, kasus tersebut pernah terjadi di awal masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2006. Oleh karena pos anggaran pendidikan tak memenuhi alokasi 20 persen dan hanya 7 persen dari postur APBN, MK membatalkan UU APBN tersebut.
"Kurang lebih sama nanti. Kalau pemerintah di tahun 2027 masih mengeyel dan tetap mengusik anggaran 20 persen pendidikan, harapannya akan ada lagi pengajuan permohonan yang akan dikabulkan oleh Mahkamah," kata Wiwik.
Latar belakang
MBG merupakan program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang diluncurkan perdana pada 6 Januari 2025 atau dua bulan sejak pelantikan keduanya pada 20 Oktober 2024.
Kebijakan itu tertuang lewat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Namun, setahun sebelum program itu resmi diluncurkan, pada 2024 pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo telah lebih dulu membentuk badan pelaksananya, lewat Badan Gizi Nasional (BGN).
Di tahun pertama pelaksanaan selama periode Januari 2025-Januari 2026, total ada 55,1 juta penerima program tersebut. Mereka meliputi siswa PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Jumlah itu melampaui target awal yang hanya 6 juta penerima manfaat.
Total penerima MBG terdistribusi lewat 19,1 ribu unit dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, dengan jumlah pegawai atau relawan yang terlibat sebanyak 780 ribu.
Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun pada 2025 atau tahun pertama pelaksanaan MBG, yang diambil dari alokasi anggaran pendidikan. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari anggaran yang dialokasikan untuk Kemendikdasmen sebesar Rp33,55 triliun.
Pada 2026, alokasi anggaran MBG melonjak drastis menjadi naik hampir empat kali lipat menjadi Rp268 triliun. Meski dalam perjalanannya, pemerintah melakukan efisiensi hingga 14,2 persen menjadi Rp229 triliun.
"Pada awal tahun DIPA, pagu anggaran dari BGN itu Rp268 triliun. Saat ini pagu efektifnya menjadi Rp229 triliun, jadi sekitar Rp38 triliun sudah menjadi efisiensi," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Sudarto di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10).
Per 30 September lalu, realisasi belanja MBG telah mencapai Rp153,2 triliun. Berbeda dari 2025 yang hanya diambil dari alokasi pendidikan, pada 2026, alokasi MBG juga diambil dari anggaran kesehatan dan ekonomi.
Persentase dari tiga sumber pendanaan itu mencapai 83,4 persen pendidikan, 9,2 persen kesehatan, dan 7,4 persen ekonomi.
Sementara untuk 2027, pemerintah dan DPR telah menyepakati pagu indikatif untuk MBG sebesar Rp240,20 triliun, turun Rp30 triliun dari usulan awal sebesar Rp270,20 triliun. Dan secara khusus alokasi untuk pelaksanaan program sebesar Rp232,88 triliun, dan Rp7,33 triliun untuk manajemen.
Dengan alokasi tersebut, BGN menargetkan kenaikan jumlah penerima manfaat sebesar 72,4 juta, dengan rincian 60,6 juta siswa dan 11,8 juta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Setiap rupiah anggaran harus memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat," ujar Kepala BGN, Sudaryono pada 17 September lalu.
Inovasi dan perbaikan
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny mengatakan per 9 Oktober 2026, jumlah penerima manfaat MBG sebesar 57,5 juta merujuk Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara (SPS), dengan total realisasi anggaran Rp153,2 triliun.
Menurut Tysa, pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi dan perbaikan menyusul kritik dan kasus keracunan program tersebut di daerah. Beberapa perbaikan meliputi perjanjian kerja sama baru dengan mitra dan yayasan, pelabelan ompreng, hingga MBG prasmanan.
Per 5 Oktober, BGN juga resmi memberlakukan penyesuaian insentif dari semula Rp6 juta per hari per SPPG, menjadi Rp2 ribu per porsi atau ompreng.
Sementara, pelabelan ompreng telah diberlakukan resmi per 2 September lewat Surat Edaran yang dikeluarkan BGN. Menurut Tysa, pelabelan berupa batas waktu konsumsi makanan, lokasi konsumsi, segel pengaman, hingga kontak pengaduan.
"Labeling ompreng sudah sejak September lalu, membuat jam selesai memasak, waktu batas konsumsi, contact SPPG, dan tulisan 'makanan wajib dikonsumsi di tempat' dan 'tidak untuk dibawa pulang'," kata Tysa, Selasa (13/10).
Selain itu, inovasi juga meliputi MBG prasmanan yang uji cobanya telah dimulai dalam dua pekan awal Oktober ini. Menurut Tysa, selama uji coba, pihaknya akan terus memantau pelaksanaannya di beberapa daerah uji coba.
Prasmanan MBG memiliki sejumlah kelebihan, karena makanan disajikan dengan hangat dan mengurangi risiko kontaminasi selama proses distribusi. Dia mengklaim, skema itu juga lebih disukai siswa-siswa di sekolah.
"Nanti Kita lihat secara komprehensif seperti apa hasil monev-nya, namun yang jelas selama proses pilot project ini, tim Kita terus memantau ke lapangan," ujar Tysa.
Sejumlah petugas menyiapkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peluncuran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Sairo, Manokwari, Papua Barat. (ANTARAFOTO/chairil indra)
Uji coba MBG prasmanan ditargetkan dilakukan di 5 ribu SPPG hingga akhir 2026. Saat ini, baru ada 62 SPPG yang melakukan uji coba di di sejumlah provinsi, mulai Merauke, Madura, Jawa, hingga Riau.
"Kalau tidak terjadi masalah yang begitu signifikan, kami rencananya sampai dengan akhir tahun menargetkan paling tidak minimal 1.000 sampai dengan 5.000 dapur sudah bisa melaksanakan MBG dengan cara prasmanan," ujar Kepala BGN, Sudaryono usai meninjau pembagian MBG di SDN Cot Meuraja, Aceh Besar, Selasa (13/10).
Siswi kelas 11 SMKN 18 Jakarta, Rizky Regina Putri (16), turut merasakan manfaat MBG yang dapat dari sekolahnya. Putri mengaku menerima MBG setiap hari dari sekolah.
Dia bilang, menu MBG bervariasi namun umumnya lebih sering olahan ayam dan burger. Selain bisa memenuhi gizi harian, menurut dia, MBG juga bisa menghemat bekal uang jajan harian.
"Manfaat dari Program MBG bisa menghemat bekal, dan terpenuhi gizinya, makan bareng di kelas bikin makin akrab, kompak," kata Putri, Selasa (13/10).
Dia menambahkan, MBG juga bisa membantu anak yang tak terbiasa membawa bekal dari rumah. Sehingga, mereka tetap bisa makan bersama teman-teman yang lain.
Meski begitu, dia turut menyampaikan sejumlah keluhan. Menurut Putri, dia dan teman-teman kerap mengeluhkan bosan pada menu harian. Terutama, karena dia lebih sering mendapat menu ayam.
"Ayamnya dimasak dengan bumbu yang enggak jauh beda, harapannya kalau bisa menunya sesuai dengan menu yang disukai anak anak jaman sekarang," kata Putri.
Urusan menu juga dikeluhkan salah satu orang tua balita di kawasan, Pamulang, Tangerang Selatan. Abdul Rahman (35), mengaku anaknya yang berusia 4 tahun menerima MBG dua kali dalam sepekan.
Namun, MBG yang ia terima kerap tidak dikonsumsi karena variasi menu yang membosankan. Akibatnya, makanan kerap tidak dikonsumsi.
"Kadang juga terbuang percuma karena anak enggak suka menu yang diberikan di hari tersebut," ujar Rahman.
Dia berharap menu MBG ke depan, terutama untuk balita, bisa diperbaiki agar ada variasi menu yang bisa disimpan dan tak harus langsung dikonsumsi. Misalnya, buah maupun susu kemasan.
"Diberikan menu pelengkap yang bisa disimpan karena enggak semua anak mau langsung konsumsi, seperti susu Kemasan, buah yang anak suka, karena menu makan mudah basi dan rasa tidak disukai," katanya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memang memerintahkan agar program makan bergizi gratis (MBG) tak mengambil mandat alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN sesuai UUD 1945.
Namun, di sisi lain, lewat putusan itu, MK turut menegaskan program MBG sebagai kebijakan yang mulia dan tetap sah untuk dilanjutkan.
"Kalau berdasarkan Putusan Nomor 40 tadi itu, ya, suka tidak suka MK sudah menyatakan kalau MBG (Makan Bergizi Gratis) itu konstitusional, ya. Jadi, program unggulannya Pak Presiden Prabowo ini tetap bisa dijalankan," ujar pakar hukum dan konstitusi dari UIN Malang, Jawa Timur, Wiwik Budi Wasito saat dihubungi, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam risalah amar putusannya, MK menyatakan, "Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan program MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas, sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN".
Wiwik memprediksi ke depan pos anggaran MBG akan diambil dari kesehatan. Sebab, dalam amar putusannya, MK menilai MBG bertujuan untuk mendukung program stunting.
MK dalam pertimbangan hukum putusan nomor 40 bahkan menegaskan MBG sebagai bagian dari amanat konstitusi.
"Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan pula bahwa program pemberian makanan bergizi tanpa dipungut biaya kepada anggota masyarakat yang menjadi sasaran juga merupakan salah satu amanat konstitusi," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.
Salah satu pasal yang jadi rujukan MK adalah Pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini menegaskan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam jaminan sosial dan tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai.
Dari pertimbangan itu, dia memastikan tak ada alasan konstitusional untuk membatalkan program tersebut, kecuali jika pemerintah dan DPR ngotot MBG mengambil dari pos pendidikan. Jika begitu, konsekuensinya, APBN bisa dinilai inkonstitusional dan bisa kembali digugat ke MK.
Menurut Wiwik, kasus tersebut pernah terjadi di awal masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2006. Oleh karena pos anggaran pendidikan tak memenuhi alokasi 20 persen dan hanya 7 persen dari postur APBN, MK membatalkan UU APBN tersebut.
"Kurang lebih sama nanti. Kalau pemerintah di tahun 2027 masih mengeyel dan tetap mengusik anggaran 20 persen pendidikan, harapannya akan ada lagi pengajuan permohonan yang akan dikabulkan oleh Mahkamah," kata Wiwik.
Latar belakang
MBG merupakan program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang diluncurkan perdana pada 6 Januari 2025 atau dua bulan sejak pelantikan keduanya pada 20 Oktober 2024.
Kebijakan itu tertuang lewat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Namun, setahun sebelum program itu resmi diluncurkan, pada 2024 pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo telah lebih dulu membentuk badan pelaksananya, lewat Badan Gizi Nasional (BGN).
Di tahun pertama pelaksanaan selama periode Januari 2025-Januari 2026, total ada 55,1 juta penerima program tersebut. Mereka meliputi siswa PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Jumlah itu melampaui target awal yang hanya 6 juta penerima manfaat.
Total penerima MBG terdistribusi lewat 19,1 ribu unit dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, dengan jumlah pegawai atau relawan yang terlibat sebanyak 780 ribu.
Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun pada 2025 atau tahun pertama pelaksanaan MBG, yang diambil dari alokasi anggaran pendidikan. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari anggaran yang dialokasikan untuk Kemendikdasmen sebesar Rp33,55 triliun.
Pada 2026, alokasi anggaran MBG melonjak drastis menjadi naik hampir empat kali lipat menjadi Rp268 triliun. Meski dalam perjalanannya, pemerintah melakukan efisiensi hingga 14,2 persen menjadi Rp229 triliun.
"Pada awal tahun DIPA, pagu anggaran dari BGN itu Rp268 triliun. Saat ini pagu efektifnya menjadi Rp229 triliun, jadi sekitar Rp38 triliun sudah menjadi efisiensi," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Sudarto di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10).
Per 30 September lalu, realisasi belanja MBG telah mencapai Rp153,2 triliun. Berbeda dari 2025 yang hanya diambil dari alokasi pendidikan, pada 2026, alokasi MBG juga diambil dari anggaran kesehatan dan ekonomi.
Persentase dari tiga sumber pendanaan itu mencapai 83,4 persen pendidikan, 9,2 persen kesehatan, dan 7,4 persen ekonomi.
Sementara untuk 2027, pemerintah dan DPR telah menyepakati pagu indikatif untuk MBG sebesar Rp240,20 triliun, turun Rp30 triliun dari usulan awal sebesar Rp270,20 triliun. Dan secara khusus alokasi untuk pelaksanaan program sebesar Rp232,88 triliun, dan Rp7,33 triliun untuk manajemen.
Dengan alokasi tersebut, BGN menargetkan kenaikan jumlah penerima manfaat sebesar 72,4 juta, dengan rincian 60,6 juta siswa dan 11,8 juta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Setiap rupiah anggaran harus memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat," ujar Kepala BGN, Sudaryono pada 17 September lalu.
Inovasi dan perbaikan
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny mengatakan per 9 Oktober 2026, jumlah penerima manfaat MBG sebesar 57,5 juta merujuk Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara (SPS), dengan total realisasi anggaran Rp153,2 triliun.
Menurut Tysa, pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi dan perbaikan menyusul kritik dan kasus keracunan program tersebut di daerah. Beberapa perbaikan meliputi perjanjian kerja sama baru dengan mitra dan yayasan, pelabelan ompreng, hingga MBG prasmanan.
Per 5 Oktober, BGN juga resmi memberlakukan penyesuaian insentif dari semula Rp6 juta per hari per SPPG, menjadi Rp2 ribu per porsi atau ompreng.
Sementara, pelabelan ompreng telah diberlakukan resmi per 2 September lewat Surat Edaran yang dikeluarkan BGN. Menurut Tysa, pelabelan berupa batas waktu konsumsi makanan, lokasi konsumsi, segel pengaman, hingga kontak pengaduan.
"Labeling ompreng sudah sejak September lalu, membuat jam selesai memasak, waktu batas konsumsi, contact SPPG, dan tulisan 'makanan wajib dikonsumsi di tempat' dan 'tidak untuk dibawa pulang'," kata Tysa, Selasa (13/10).
Selain itu, inovasi juga meliputi MBG prasmanan yang uji cobanya telah dimulai dalam dua pekan awal Oktober ini. Menurut Tysa, selama uji coba, pihaknya akan terus memantau pelaksanaannya di beberapa daerah uji coba.
Prasmanan MBG memiliki sejumlah kelebihan, karena makanan disajikan dengan hangat dan mengurangi risiko kontaminasi selama proses distribusi. Dia mengklaim, skema itu juga lebih disukai siswa-siswa di sekolah.
"Nanti Kita lihat secara komprehensif seperti apa hasil monev-nya, namun yang jelas selama proses pilot project ini, tim Kita terus memantau ke lapangan," ujar Tysa.
Sejumlah petugas menyiapkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peluncuran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Sairo, Manokwari, Papua Barat. (ANTARAFOTO/chairil indra)
Uji coba MBG prasmanan ditargetkan dilakukan di 5 ribu SPPG hingga akhir 2026. Saat ini, baru ada 62 SPPG yang melakukan uji coba di di sejumlah provinsi, mulai Merauke, Madura, Jawa, hingga Riau.
"Kalau tidak terjadi masalah yang begitu signifikan, kami rencananya sampai dengan akhir tahun menargetkan paling tidak minimal 1.000 sampai dengan 5.000 dapur sudah bisa melaksanakan MBG dengan cara prasmanan," ujar Kepala BGN, Sudaryono usai meninjau pembagian MBG di SDN Cot Meuraja, Aceh Besar, Selasa (13/10).
Respons penerima manfaat
Sejumlah siswa mengambil menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Siswi kelas 11 SMKN 18 Jakarta, Rizky Regina Putri (16), turut merasakan manfaat MBG yang dapat dari sekolahnya. Putri mengaku menerima MBG setiap hari dari sekolah.
Dia bilang, menu MBG bervariasi namun umumnya lebih sering olahan ayam dan burger. Selain bisa memenuhi gizi harian, menurut dia, MBG juga bisa menghemat bekal uang jajan harian.
"Manfaat dari Program MBG bisa menghemat bekal, dan terpenuhi gizinya, makan bareng di kelas bikin makin akrab, kompak," kata Putri, Selasa (13/10).
Dia menambahkan, MBG juga bisa membantu anak yang tak terbiasa membawa bekal dari rumah. Sehingga, mereka tetap bisa makan bersama teman-teman yang lain.
Meski begitu, dia turut menyampaikan sejumlah keluhan. Menurut Putri, dia dan teman-teman kerap mengeluhkan bosan pada menu harian. Terutama, karena dia lebih sering mendapat menu ayam.
"Ayamnya dimasak dengan bumbu yang enggak jauh beda, harapannya kalau bisa menunya sesuai dengan menu yang disukai anak anak jaman sekarang," kata Putri.
Urusan menu juga dikeluhkan salah satu orang tua balita di kawasan, Pamulang, Tangerang Selatan. Abdul Rahman (35), mengaku anaknya yang berusia 4 tahun menerima MBG dua kali dalam sepekan.
Namun, MBG yang ia terima kerap tidak dikonsumsi karena variasi menu yang membosankan. Akibatnya, makanan kerap tidak dikonsumsi.
"Kadang juga terbuang percuma karena anak enggak suka menu yang diberikan di hari tersebut," ujar Rahman.
Dia berharap menu MBG ke depan, terutama untuk balita, bisa diperbaiki agar ada variasi menu yang bisa disimpan dan tak harus langsung dikonsumsi. Misalnya, buah maupun susu kemasan.
"Diberikan menu pelengkap yang bisa disimpan karena enggak semua anak mau langsung konsumsi, seperti susu Kemasan, buah yang anak suka, karena menu makan mudah basi dan rasa tidak disukai," katanya.